Connect with us

Hukum

Peradi Manado Sukses Selenggarakan PKPA Gelombang ke-8

Published

on

Pimpinan DPC Peradi Manado bersama perwakilan DPN Peradi saat penutupan PKPA Gelombang ke-8 yang diselenggarakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unsrat Manado, Selasa (20/10/2026). (Dok. Peradi Manado).

KORIDOR, Manado : Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Manado kembali sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Diselenggarakan selama tujuh hari, PKPA Peradi yang Ketua Umumnya Prof. Otto Hasibuan yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM dan ImiPas itu telah selesai digelar, Selasa (20/10/2026).

Dalam penyelenggaraan PKPA, Peradi kembali menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, dengan pemateri sejumlah pakar serta praktisi hukum handal.

Dekan FH Prof. Dr. J. Ronald Mawuntu, SH, M.Hum menjadi penyelenggara bersama Peradi yang langsung dikoordinir Ketua DPC Manado Stevie Da Costa, SH, MH didampingi Sekretaris Wens A. Boyangan, SH, MH, Bendahara Steven S. Gugu, SH., MH, serta Kabid Frangky Mantiri, SH, MH dan Lesly Mambu, SH, MH.

Penutupan PKPA ditandai dengan penanggalan kartu tanda peserta oleh lebih dari 20 orang yang mengikutinya.

Materi PKPA dibawakan oleh para narasumber berkompeten dalam bidang Hukum Acara, yakni :

  • Prof. Dr. Wulanmas Frederik, SH., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unsrat)
  • Prof. Dr. Firmanto Laksana, SH., MM., MH (Ketua Bidang PKPA DPN Peradi)
  • Ketua Pengadilan Tinggi Manado
  • Ketua PN Minut
  • Ketua PTUN Manado
  • Ketua Pengadilan Agama Manado
  • Dr. Ralfi Pinasang, SH., MH (Wakil Rektor III / Dosen FH Unsrat)
  • Dr. Grubert Ughude, SH., MH (Advokat Peradi)
  • Dr. Wempie Potale, SH., MH (Advokat Peradi)
  • Karel L. Butar-Butar, SH., MH (Ketua Ikatan Notaris Sulut)
  • Supriyadi Pangelu, SH., MH
  • Welly Mataliwutan, SH., MH
  • Cristiansen Samadi, SH., LLM
  • Handry Poae, SH
  • Robert Weku, SH., MH (Dosen FH Unkhair Ternate)

Dalam sambutan penutupnya Dekan FH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Peradi mulai dari Dewan Pimpinan Nasional hingga ke DPC Manado.

“Saya berharap kerjasama ini dapat dilanjutkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya seorang advokat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Indonesia, sesuai amanah UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat,” ujar Dekan Mawuntu.

Salam Pro-Bono. Keadilan tetap ditegakkan walaupun langit runtuh, demikian semboyan yang diungkapkan dalam acara penutupan itu.(dek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Hari Ini Putusan Sela Eks Jampidsus, Kasus Pemerasan & TPPU

Published

on

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). beritaprioritas/antara

Selain Febrie, putusan sela juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

KORIDOR, Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026) hari ini.

“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, dengan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang bertujuan untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi (perlawanan) terhadap surat dakwaan penuntut umum (misalnya mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak sah).

Jika eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan perkara dihentikan. Namun, apabila perlawanan ditolak, hakim akan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Febrie, bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Demikian dikutip dari beritaprioritas.(*/dek)

Continue Reading

Bolaang Mongondow Utara

Kejari Boltara Kembalikan ‘Babuk’ Perkara Narkotika

Published

on

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Naibaho, didampingi Staf Andre Wahyudi memperlihatkan berita acara penyerahan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor sesuai amar putusan pengadilan, Selasa (20/10/2026).

Jalankan Putusan PN Melalui Inovasi Layanan LABB KEBUT

KORIDOR, Bolaang Mongondow Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pengembalian barang bukti tindak pidana umum dalam perkara narkotika.

Pengembalian ini sebagai wujud komitmen Kejari Boltara memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat melalui inovasi layanan LABB KEBUT.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Naibaho, didampingi Staf Andre Wahyudi, melaksanakan pengembalian barang bukti (babuk) itu di Desa Paku Selatan, Selasa (20/10/2026).

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DP 2591 PD, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tanggal 14 September 2026, dalam perkara atas nama terpidana Wahtuddin.

Pengembalian barang bukti melalui layanan LABB KEBUT ini merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan Kejari Boltara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi pihak yang berhak menerima kembali barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.

“Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pengembalian barang bukti secara lebih efektif dan efisien, tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit,” kata Samuel Naibaho.

Selain memberikan kemudahan, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya Kejari Bolaang Mongondow Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

SAMT : Waspada, Sertipikat Tanah Elektronik Rawan Diselewengkan

Published

on

Pembina SAMT sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger.

KORIDOR, Manado : Sedadu Anti Mafia Tanah (SAMT) mengingatkan warga dan pemerintah soal penerapan sertipikat tanah elektronik menyusul ditemukannya sejumlah potensi kerawanan dalam sistem keamanan digital dan perlindungan hukum.

Pembina SAMT sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger, mengingatkan masyarakat dan pemerintah wajib mewaspadai ancaman kejahatan pertanahan berbasis teknologi.

​”Salah klik saja, hak atas tanah masyarakat bisa melayang dalam sekejap. Perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” ujarnya, Senin (12/10)2026).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa poin utama kerawanan sertipikat tanah elektronik meliputi, kebocoran data & keamanan siber. Lemahnya sistem perlindungan data (data breach) berisiko menyebabkan data kepemilikan diretas dan diperjualbelikan.

​Pemalsuan Akun & Phishing pelaku kejahatan kerap merekayasa identitas atau melancarkan aksi phishing untuk mengambil alih akun “Sentuh Tanahku” milik korban.

​”Adanya hal tersebut dikarenakan masyarakat di pedesaan sangat keterbatasan literasi digital yang kurang memahami teknologi menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Sehingga​aksi mafia tanah digital sangat mudah memproses balik nama secara daring dapat dimanipulasi dengan cepat tanpa validasi kehadiran fisik yang memadai,” ungkapnya.

​Risat menilai, sistem Sertipikat Tanah Elektronik sangat lemah siapapun bisa menduplikasi file elektronik dengan format PDF, parahnya lagi sistem tersebut bisa diunduh, disalin oleh siapapun, artinya hal seperti ini bisa menjadi celah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai agunan ilegal.

​”untuk mencegahnya, saya sarankan pentingnya kewajiban bagi para notaris/PPAT melaporkan setiap tindakan hukum yang dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah praktik pengambilalihan hak tanah secara ilegal. Selain itu, masyarakat jangan asal kasih atau kirimkan sertipikat tanahnya pada bentuk PDF kepada siapapun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(dek)

Continue Reading

Trending