Berita Utama
Pengadilan Niaga Anulir Denda Rp 755 M ke 95 Entitas Pinjol
Batalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KORIDOR, Jakarta : Pengadilan Niaga membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring atau online (pinjol).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto mengungkapkan, putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum terhadap KPPU.
“Putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo,” kata Sunoto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Dengan pembatalan itu, Pengadilan Niaga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.
Adapun KPPU, melalui perkara nomor 05/KPPU-I/2025, menyatakan 97 penyelenggara pinjol atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan batas atas suku bunga.
KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada 97 entitas bisnis tersebut.
Ini Empat Alasan Pembatalan
Sunoto menjelaskan terdapat empat alasan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam membatalkan putusan KPPU itu.
Pertama, mengenai dasar penetapan merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, majelis hakim berpendapat pada waktu industri pinjaman tersebut lahir dan berkembang, belum ada aturan yang mengaturnya, termasuk belum terdapat kejelasan mengenai pengawasannya.
Dikatakan bahwa pihak OJK kemudian mendahului melakukan arahan, termasuk dalam penetapan batas bunga atas, sehingga penetapan batas atas tersebut merupakan bagian dari state action doctrine alias doktrin tindakan negara.
Kedua, mengenai price ceilling dan price fixing.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menilai price ceiling atau penetapan batas harga atas bukan suatu praktik yang dilarang secara hukum dan berbeda dengan price fixing (penetapan harga).
Ia menyampaikan majelis hakim berpendapat penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman.
Para pelaku usaha juga masih bebas menentukan bunga bagi konsumen sepanjang tidak melewati batas atas yang telah ditentukan.
Alasan ketiga, mengenai pasar bersangkutan. Disebutkan bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan KPPU yang menyatakan batasan suku bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Pedoman Perilaku tahun 2018, 2020, dan 2021 berlaku untuk 97 perusahaan pinjol, baik yang menjalankan prinsip konvensional maupun syariah.
“Majelis hakim berpendapat ada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut,” ujarnya.
Oleh karena pasar konvensional dan pasar syariah tidak sama atau tidak sejenis serta tidak bisa menggantikan, Sunoto mengatakan majelis hakim menilai hal itu tidak memenuhi syarat pasar yang bersangkutan.
Keempat, mengenai perjanjian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan yang dibuat antara para pelaku usaha lantaran yang ada merupakan “pemaksaan” untuk mematuhi suatu pedoman yang sudah dibuat oleh AFPI.
Sebab, tidak semua di antara 97 perusahaan pinjol ikut membuat Pedoman AFPI tersebut, yang disertai dengan ancaman sanksi apabila tidak mematuhinya.
Ia menambahkan majelis hakim berharap ke depannya perlu ada koordinasi yang baik antar lembaga negara terkait dalam mengambil suatu kebijakan dengan lembaga negara yang lain agar tidak terjadi pertentangan antarlembaga negara yang ada sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
“Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya,” kata Sunoto seperti dikutip dari beritaprioritas.(*/dek)
Berita Utama
Polda Sulut Sita 110 Paket Sabu, Siap Bongkar Jaringan Besar
KORIDOR, Manado : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sukses mengungkap kasus peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado.
Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno, Selasa (27/10/2026).
Kombes Endrastiawan menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna sekaligus memberantas mata rantai bandar narkoba.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Endrastiawan.
Kronologi
Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan memaparkan kronologi penangkapan yang berawal pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Menurutnya operasi tersebut bermula sekitar pukul 03.00 Wita ketika petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin. Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban dan diduga siap edar.
“Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kos yang ditempati terduga pelaku DB di Kelurahan Bumi Beringin. Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil serta mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DL, yang saat digeledah turut kedapatan membawa 2 paket sabu tambahan,” jelas Kombes Yandrie.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai 110 paket narkotika jenis sabu dengan melibatkan tiga orang terduga pelaku, yaitu DB, JE, dan DL.
Menyinggung soal asal-usul barang haram tersebut, pihak Ditresnarkoba menyatakan identitas pemasok utama masih dalam penyelidikan mendalam. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya serta memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Yandrie Makaminan, seperti rilis Bidang Humas Polda Sulut.(*/dek)
Berita Utama
Pemerintah Subsidi PPN Tiket Domestik Natal – Tahun Baru
Stimulus Rp 722 M, Periode Perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027
KORIDOR, Jakarta : Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp 722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.
“Anggaran PPN-DTP itu Rp 722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Lukman, stimulus PPPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi menjadi ditanggung pemerintah.
Program stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lukman menjelaskan masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket untuk memanfaatkan program stimulus tersebut setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujar dia.
Anggaran Rp722 miliar disiapkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan stimulus tersebut sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara masyarakat pada masa peningkatan mobilitas.
Lukman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun.
Selain membantu masyarakat, stimulus juga diharapkan mendukung kelancaran mobilitas nasional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya lebih ringan.
Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” ujar dia.
Pemerintah berharap stimulus yang diberikan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor transportasi udara selama momentum libur akhir tahun.
Seperti dikutip dari beritaprioritas, Kementerian Perhubungan memastikan pelaksanaan stimulus akan terus dikawal agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.(*/dek)
Berita Utama
Kemenkum Gratiskan Pencatatan 19 Layanan Hak Cipta
Mulai November untuk karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang ‘game’, hingga pembuatan program komputer
KORIDOR, Jakarta : Mulai November, Kementerian Hukum (Kemenkum) kini menggratiskan 19 layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni dan sastra.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, kata dia, tarif 0 rupiah tersebut diberlakukan khusus untuk pendaftaran lagu. Namun, menanggapi perkembangan dinamika, serta masukan dari masyarakat agar cakupan hak cipta diperluas, pemerintah mengusulkan agar seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digratiskan.
Dengan kebijakan baru ini, Supratman mengimbau para pencipta, mulai dari penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuatan program komputer, agar segera mendaftarkan karya mereka.
“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,” ujarnya seperti dikutip dari beritaprioritas.
Menurut Menkum, kebijakan ini mulai berlaku November tahun ini secara permanen, setelah pihaknya menyelesaikan peraturan menteri (permen) terkait kebijakan tersebut pekan depan.
Menanggapi potensi pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak cipta (dengan berlakukannya kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) di mana tahun 2025 tercatat sebesar Rp45,201 miliar, dan 2026 per 26 Oktober Rp26,233 miliar, pemerintah akan menerapkan skema subsidi silang.
Kementerian Hukum, kata dia, akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten yang merupakan sumber PNBP terbesar di Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Upaya tersebut akan ditempuh melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November mendatang guna memperbesar perjanjian lisensi paten dan menumbuhkan perekonomian nasional.(*/dek)
-
Sport4 minggu agoKlub Klabat XIII Jaya Sakti Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D PSSI.
-
Religi1 bulan agoRuang Manis untuk Hari Esok
-
Opini2 bulan agoKrisis Operasional dan Ketahanan Finansial Perumda Air Minum Zano Mahawu
-
Opini2 bulan agoIkatan “Ketura” : Menuju Kesucian Presbiterial Sinodal GMIM
-
Opini1 bulan agoFiskal Kota Tomohon: Dari Capaian PAD 2026 Menuju Optimalisasi Pajak Sektor Energi
-
Ekonomi4 minggu agoPanen Rica di Tengah Kemarau, Pemerintah Didorong Perkuat Petani
-
Tomohon5 bulan agoPanitia TIFF 2026 Pastikan Pesta Bunga Tomohon Kali Ini Dikemas Spektakuler
-
Opini2 bulan agoAkuntabilitas Substantif
