Berita Utama
Menakar Arah ‘Kompas’ Politik Victor Mailangkay Setelah NasDem, Gerindra ?
KORIDOR, Manado : Keputusan Victor Mailangkay mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Utara (Sulut) sekaligus mengembalikan KTA, memunculkan Gerindra sebagai arah “kompas” selanjutnya.
Langkah ini bukan sekadar pengunduran diri biasa; namun memicu efek domino internal sekaligus menjadi titik balik konfigurasi kekuasaan eksekutif di Bumi Nyiur Melambai.
Secara terbuka, Victor menyatakan bahwa keputusannya berakar dari disharmoni kerja dengan Ketua DPP NasDem sekaligus Koordinator Kompemwil Sulut, Felly Estelita Runtuwene.
Alasan “tidak lagi seirama” menegaskan adanya friksi manajerial internal yang sudah mencapai titik kulminasi. Namun, bagi publik dan pengamat politik, pertanyaan terbesarnya bukanlah mengapa ia pergi, melainkan ke mana sang politikus kawakan ini akan berlabuh?
Amatan beberapa pemerhati politik pemerintahan daerah, menguraikan hal-hal yang dapat saja menjadi muara dari pengunduran diri itu, seperti rangkuman analisa berikut ini.
Realitas Jabatan, Posisi Wagub Sulut dan Tarikan Gravitasi Gerindra
Pilihan paling rasional, terbuka, dan beralasan kuat di atas meja catur politik saat ini adalah Partai Gerindra.
Sebagai Wakil Gubernur Sulut, Victor berpasangan langsung dengan Gubernur Yulius Selvanus, figur sentral Gerindra di daerah ini. Dalam diskursus pemerintahan daerah, kondisi ideal kepemimpinan dwitunggal eksekutif sering kali menuntut kesamaan atau setidaknya keselarasan gerak politik.
Peralihan Victor ke Partai Gerindra memiliki landasan kalkulasi strategis:
- Konsolidasi Pemerintahan Daerah
Menyatukan bendera partai antara Gubernur dan Wakil Gubernur akan meniadakan sekat friksi partisan di birokrasi Sulut, menciptakan stabilitas politik lokal yang jauh lebih kokoh hingga akhir masa jabatan.
- Jalur Komunikasi ke Pusat Kekuasaan
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Partai Gerindra memegang kendali poros kebijakan nasional. Bergabung dengan Gerindra menempatkan Victor pada lingkaran langsung pembuat kebijakan di pusat, memperlancar eksekusi program strategis pembangunan daerah.
Kimia Politik yang Telah Teruji
Hubungan kerja dan kesepahaman antara YSL dan Victor Mailangkay telah terjalin intensif sejak masa kontestasi elektoral hingga memimpin Sulut bersama. Pintu Gerindra terbuka sangat lebar untuk menyambut figur sekaliber Victor.
Nostalgia Beringin: Opsi Pulang Kampung ke Golkar
Meskipun magnet Gerindra sangat kuat, alternatif lain yang tidak boleh dikesampingkan dalam radar analisis adalah Partai Golkar.
Victor Mailangkay bukan orang asing di tubuh beringin. Rekam jejak panjangnya sebagai fungsionaris dan legislator senior dirintis sejak era 1980-an hingga 2018 di bawah naungan Partai Golkar sebelum ia memutuskan pindah ke NasDem.
- Dalam dinamika sosial politik Minahasa, kultur patronase Golkar masih sangat kental berakar pada jaringan akar rumput Victor.
- Jika Victor memilih jalan “nostalgia konsiliatif”, Partai Golkar menjadi rumah lama yang memiliki ikatan emosional dan jejaring senioritas yang tetap hangat menyambutnya. Namun, dibanding Gerindra yang sedang berada di puncak kurva kekuasaan pemerintahan, Golkar berada di posisi komparatif kedua.
Dinamika Publik dan Sentimen Media Sosial
Sorotan di ruang publik maupun percakapan warganet di media sosial Sulut menunjukkan pembacaan yang realistis:
- Legitimasi Keputusan: Publik tidak melihat mundurnya Victor sebagai bentuk inkonsistensi moral politik, melainkan konsekuensi logis dari konflik kewenangan internal di NasDem Sulut. Keberanian menyerahkan surat pengunduran diri secara tatap muka kepada Surya Paloh dipandang sebagai etika politik santun yang terjaga.
- Ekspektasi Stabilitas Sulut: Warganet dan pelaku usaha lokal lebih menyoroti dampak langkah politik ini terhadap stabilitas pemerintahan Pemprov Sulut. Publik cenderung mendukung kepindahan Victor ke Gerindra demi memelihara keharmonisan duet YSL–Victor tanpa intervensi friksi kepartaian yang tidak perlu.
Epilog: Manuver Taktis Sang Negosiator Ulung
Victor Mailangkay adalah politikus bertipikal cool head—tenang, legalis, berpengalaman, dan piawai membaca angin dinamika. Mundurnya ia dari NasDem membuktikan bahwa ia memilih mengamankan kenyamanan prinsip dan ruang kerja politiknya daripada bertahan dalam pusaran friksi faksional.
Jika dalam beberapa waktu ke depan ia resmi mengantongi KTA Partai Gerindra, publik tidak akan terkejut. Itu bukan sekadar lompatan partai, melainkan langkah konsolidatif demi mengukuhkan poros kepemimpinan eksekutif Sulawesi Utara yang selaras dari daerah hingga pusat kekuasaan Republik Indonesia.(dek)
Berita Utama
JSM Jaga Indonesia Ajak Kawal Distribusi BBM di SPBU
KORIDOR, Manado : JSM Jaga Indonesia menanggapi janji Gubernur Yulius Selvanus yang memastikan tambahan pasokan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 5 juta liter tiba di Sulawesi Utara pada Jumat (16/10/2026) sore.
Ketua Jaringan Sahabat Masyarakat (JSM) Jaga Indonesia, Robert Dirk Raranta mengatakan, jika setelah masuknya pasokan itu masih terdapat antrean panjang, artinya ada sesuatu yang harus dibenahi.
Menurut dia, itu artinya ada tiga kemungkinannya, yaitu :
- Gagal Distribusi, Bukan Gagal Pasokan.
- Kapal tiba di IT Bitung, tapi truk tangki tidak sampai ke SPBU kritis. Itu masalah logistik, bukan stok.
- Gagal Pengawasan.
SPBU yang baru diisi langsung disedot oknum dengan jerigen berulang untuk dijual eceran Rp 20-50.000. Tanpa Satgas yang jaga CCTV, 5 juta liter akan hilang di jalan. - Kuota Memang Tidak Cukup.
5 juta liter hanya untuk 2-3 hari. Jika konsumsi naik 160% karena aktivitas ekonomi, maka Sulut memang butuh revisi kuota permanen, bukan tambahan dadakan.
“Karena itu kami, JSM Jaga Indonesia mengusulkan beberapa hal sebagai solusi agar kejadian seperti itu tak terulang,” tulisnya dalam dialog di medsos yang sudah diizinkan dikutip.
Raranta mengajak semua pihak ikut menjadi pengawas dengan melakukan identifikasi melalui foto di SPBU mana saja yang antreannya masih panjang pada pukul 10.00 Wita, 14.00 dan sore pukul 18.00 Wita.
Dokumentasi ini kemudian diposting di media sosial dengan menandai Pertamina serta Pemprov Sulut.
“Mari kita kawal janji Gubernur YSK ini sampai benar-benar dirasakan rakyat jelata, bukan hanya sampai di berita. Dan jika besok lancar, kita beri apresiasi, tapi bila masih antre, kita bisa evaluasi bersama di RDP DPRD Senin,” paparnya.
Janji Gubernur Yulius
Sebelumbya Gubernur Yulius Selvanus memastikan tambahan pasokan BBM jenis Pertalite sebanyak 5 juta liter akan tiba di Sulawesi Utara pada Jumat (16/10/2026) sore. Tambahan pasokan ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
Kepastian tersebut disampaikan YSK seusai menggelar pertemuan bersama pihak Pertamina Regional Sulawesi Utara, Polda Sulut, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut di Wisma Negara Bumi Beringin, Jumat (16/10/2026).
Dikutip dari petasulut.com, gunernur yang juga akrab disapa YSK ini mengatakan, pemerintah daerah bersama Pertamina dan kepolisian terus berkoordinasi menangani persoalan distribusi Pertalite agar kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi.
Menurutnya, penambahan pasokan sebelumnya telah dilakukan sebanyak 3 juta liter. Kini, pemerintah kembali mengupayakan tambahan pasokan sebesar 5 juta liter yang dijadwalkan tiba pada Jumat sore.
“Kita sudah menambah 3 juta liter, dan hari ini akan datang kurang lebih sore ini 5 juta liter,” ujar YSK.
Selain tambahan pasokan tersebut, YSK menyebut pasokan BBM dalam jumlah lebih besar dijadwalkan kembali masuk pada 20 Oktober 2026. Tambahan pasokan secara bertahap ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan distribusi Pertalite di berbagai wilayah Sulawesi Utara.
Di tengah kondisi antrean di sejumlah SPBU, YSK mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan mengikuti aturan saat mengisi BBM. Ia juga meminta warga menggunakan bahan bakar secara bijak sesuai kebutuhan operasional sehari-hari.
Menurut YSK, penggunaan BBM secara efektif dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat serta perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pertamina dan kepolisian diharapkan terus mengawal distribusi tambahan pasokan tersebut agar dapat menjangkau masyarakat dan membantu mengurangi antrean di SPBU.(dek)
Berita Utama
Temui Pdt Dr Adolf Wenas, Lansia GMIM Serahkan Petisi
Diberi Judul ‘Seruan, Harapan & Rekomendasi’
KORIDOR, Tomohon : Ketua Sinode GMIM Pdt. Adolf Katuuk Wenas menerima naskah “koreksi dan harapan” dalam bentuk petisi yang diserahkan Lansia GMIM.
Penyerahan Petisi berlangsung di Rumah Dinas Ketua Sinode GMIM, Jl Pasuwengan No. 108, Kakaskasen, Tomohon, dalam sebuah audiensi, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Tim Perumus Naskah yang beranggotakan tujuh orang :
1. Drs. Frans E. Wagey, M.Si (Koordinator Tim)
2. George Kumaat, SH., M.Si (Ketua Tim)
3. Drs. Eddy F. Ruata
4. ML. Ventje Pinontoan
5. Drs. Jen M. Manoppo
6. Youdi G. Lintjewas
7. Hartje Sagai, SH
Bersama tim, Efraim Lengkong, SH yang didampingi Sektretaris KPL GMIM Sinode, Drs. Jan Tumilaar, MSc, M.Teol.
Petisi yang ditandatangani Ketua Lansia Sinode GMIM Dra Adriana Ch. Dondokambey, M.Si berjudul ”Seruan Harapan & Rekomendasi” diterima Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th., selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM definitif.
Dalam penyampaiannya, Koordinator Tim Drs. Frans E. Wagey, M.Si bersama Ketua Tim George Kumaat, SH., M.Si menjelaskan bahwa tim merupakan perwakilan dari 151 Wilayah GMIM. Maksud kedatangan adalah menyampaikan kerinduan dan tuntutan jemaat agar para lansia GMIM mendapatkan fondasi kelembagaan yang kokoh, sehingga dapat terus berkarya dalam pelayanan gereja dengan penghormatan sesuai dengan firman Allah.
Landasan Iman – Kelembagaan
Sejak tahun 2006 terbentuk Kelompok Fungsional Lansia (KFL), kemudian berkembang menjadi Kelompok Pelayanan Lansia (KPL) melalui Tata Gereja GMIM 2021. Ketentuan ini menegaskan KPL sebagai salah satu komponen penting dalam institusi GMIM yang membuka era baru bagi kehidupan jemaat.
Sepanjang perjalanannya, KPL telah menunjukkan perkembangan pesat; para lansia GMIM menjadi teladan bagi jemaat dalam hal disiplin waktu dan kehadiran ibadah.
Secara struktural‑formal, sistem pengelolaan dan pengabdian KPL tersusun berjenjang di seluruh aras pelayanan GMIM:
1. KPL aras Jemaat
2. KPL aras Wilayah
3. KPL aras Rayon
4. KPL aras Sinode
Berdasarkan data SIT GMIM September 2026, jumlah keanggotaan KPL sekitar 139.183 jiwa, setara dengan 17 persen dari seluruh warga GMIM. Oleh karena itu, para lansia seharusnya menjadi penggerak dan subjek pelayanan gereja.
Hal ini juga sejalan dengan Undang‑Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, yang menyatakan bahwa lansia bukanlah beban, melainkan subjek yang berhak dihormati, dilindungi, dan diberdayakan.
Pokok‑pokok Aspirasi
Sampai saat ini, KPL belum mendapatkan ruang, waktu, dan kesempatan yang optimal untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis gerejawi pada sidang‑sidang majelis maupun rapat‑rapat di aras Sinode, Wilayah, terutama aras jemaat sebagai basis utama pelayanan.
Di sisi lain, program‑program KPL semakin masif dan berkontribusi nyata bagi GMIM, bermitra secara harmonis dengan Komisi BIPRA; bahkan KPL GMIM telah menjadi teladan pelayanan lansia bagi denominasi gereja lain.
Aspirasi meningkatkan status, kapasitas, kompetensi, dan kelembagaan KPL menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) yang setara dengan Komisi BIPRA, bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan untuk memperkuat jejaring pelayanan gereja.
Usulan ini bermula dari dua forum penting:
* Rapat Konsultasi dan Evaluasi Program Tahun 2026 KPL Sinode GMIM di Gereja Iwekahalesan Betelan Tombatu, 29 September 2026
* Rapat Konsultasi KPL Lansia se‑GMIM (unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) di Kolongan, 3 Oktober 2026
Desakan Utama
Kelompok Pelayanan Lansia GMIM mendesak tanpa syarat kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk mempertimbangkan penambahan addendum (perubahan tambahan) pada bab dan pasal yang mengatur KPL, yaitu mengubah nomenklatur menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) GMIM, dengan ketentuan serupa Komisi BIPRA, kecuali jabatan Ketua tidak harus dari unsur Pelayan Khusus.
Petisi ini diminta untuk dibahas dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM yang direncanakan dilaksanakan di Jakarta pada pertengahan November 2026.
Tanggapan Ketua BPMS GMIM:
Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th. berjanji akan membawa usulan tersebut ke dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November 2026 di Jakarta.
Wenas menyatakan bahwa perubahan ini pada dasarnya hanya perubahan nama dan penambahan pengaturan, namun karena Tata Gereja sudah disahkan, keputusan akhir akan dibawa ke Sidang Sinode GMIM Maret 2027.
Selain itu juga menghimbau Tim Perumus aktif menyampaikan maksud dan tujuan petisi kepada para ketua jemaat di masing‑masing wilayah, mengingat persetujuan berasal dari jemaat‑jemaat.
Selain itu, Wenas memberikan isyarat agar ketujuh anggota Tim Perumus dapat hadir dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November 2026.(dek)
Berita Utama
MK Kabulkan Uji Materiil Peradilan Militer
Diberi Waktu Dua Tahun Pembenahan UU Nomor 31 Tahun 1997
KORIDOR, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan para pemohon uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Permohonan diregister nomor 260/PUU-XXIII/2025. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
MK juga menyatakan Undang-Undang Peradilan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 3713) bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu lewat putusan tersebut MK menyatakan UU Peradilan Militer tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Harus Diubah Paling Lama 2 Tahun
Suhartoyo mengatakan, apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukumnya yang dibacakan hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dalam menjalankan kewenangan memiliki landasan dasar konstitusional yang berkepastian hukum.
Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Batasan kewenangan mengadili/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Terkait dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana militer” adalah dalil yang berdasar menurut Mahkamah.
Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, telah ternyata frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 Undang-Undang 31 Tahun 1997 bertentangan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dalam hal ini, kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa “tindak pidana” yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU Peradilan Militer juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon.
“Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Enny.
Permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Langkah Progresif Pembenahan
Ditemui terpisah, kuasa hukum para Pemohon, Irvan Saputra menilai putusan MK terhadap uji materiil UU Peradilan Militer sebagai langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer.
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Bahwa putusan MK ini merupakan putusan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini mendapatkan ketidakadilan di peradilan militer,” kata Irvan.
Ia menilai putusan MK tersebut sangat progresif, di mana MK mengunci putusan apabila dalam waktu dua tahun putusan tersebut atau UU Peradilan Militer tidak direvisi oleh legislatif, maka secara otomatis undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Mahkamah juga menggambarkan kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman di situ saat proses-proses dalam memberikan putusan,” ucapnya.
Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu terharu mendengar putusan MK, karena perjuangannya menuntut keadilan, harus bolak-balik Jakarta-Medan tidak sia-sia.
Ia berharap anggota TNI yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia, dapat diadili di peradilan umum.
“Harapanya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka,” ujarnya.
Lenny Damaik, Pemohon lainnya berterima kasih kepada MK karena telah mengabulkan permohonannya.
“Saya sangat senang dan gembira sekali tadi mendengar pemberitahuan putusan bapa hakim dari konstitusi,” kata Lenny.
Ia berharap permohonan ini memberikan keadilan bagi masyarakat lainnya yang menjadi korban tindak pidana oknum TNI.
“Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi,” ucap Lenny, seperti dikutip dari beritaprioritas.(dek)
-
Sport3 minggu agoKlub Klabat XIII Jaya Sakti Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D PSSI.
-
Opini1 bulan agoKrisis Operasional dan Ketahanan Finansial Perumda Air Minum Zano Mahawu
-
Religi4 minggu agoRuang Manis untuk Hari Esok
-
Opini1 bulan agoIkatan “Ketura” : Menuju Kesucian Presbiterial Sinodal GMIM
-
Tomohon4 bulan agoPanitia TIFF 2026 Pastikan Pesta Bunga Tomohon Kali Ini Dikemas Spektakuler
-
Ekonomi2 minggu agoPanen Rica di Tengah Kemarau, Pemerintah Didorong Perkuat Petani
-
Opini2 bulan agoAkuntabilitas Substantif
-
Opini4 minggu agoFiskal Kota Tomohon: Dari Capaian PAD 2026 Menuju Optimalisasi Pajak Sektor Energi
