Hukum
Mencari Keadilan, Purnawirawan Polri ini Menyurat ke Kapolri
KORIDOR, Manado : Merasa pengaduan atas ketidakadilan yang dialaminya, Saleh Paramata, seorang Purnawirawan Polri akhirnya mengirim surat kepada Kapolri dan ditembuskan ke berbagai pihak.
Meski berstatus sebagai purnawirawan Polri, Saleh Paramata menegaskan tidak memperoleh keadilan dari kasus kendaraannya yang hilang misterius di halaman Polres Minahasa.
Berikut ini surat lengkap Saleh Paramata yang dikutip dari jagosatu.com.
Kepada Yth: Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Di –
Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SALEH PARAMATA
Pekerjaan : Purnawirawan Polri
Umur: 62 Tahun
Alamat: Kelurahan Malalayang Dua Lingkar II RT/RW 002, Malalayang, Kota Manado
Dengan ini bermohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Kapolri atas:
- Laporan Pengaduan di Polsek Wenang pada tanggal 25 November 2025; dan
- Laporan Polisi di Polres Minahasa Nomor: LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa Polda Sulawesi Utara, tanggal 25 November 2025, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian barang bukti berupa kendaraan roda empat yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Minahasa.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada tanggal 5 November 2025, kendaraan milik saya Toyota Fortuner warna hitam No. Pol DB 1288 RH telah digelapkan oleh seorang laki-laki atas nama TOLE.
Pada tanggal 20 November 2025, saya mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa atas nama Briptu Cliffen Bawulele, dan berada di lokasi Cutting Tondano, Minahasa.
Selanjutnya saya meminta bantuan kepada Tim Buser Polres Minahasa untuk melakukan pengecekan. Setelah tiba di lokasi, kami melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya sesuai dengan BPKB yang ada pada saya.
Pada saat kendaraan tersebut hendak diamankan, terjadi cekcok antara pihak kami dengan Briptu Cliffen Bawulele. Selanjutnya kendaraan tersebut diamankan di Polres Minahasa.
Saya sempat mendokumentasikan dengan foto bahwa kendaraan telah diamankan di Mako Polres Minahasa.
Setelah itu, saya mengajak anggota Buser Polres Minahasa untuk makan di kantin terdekat. Sekembalinya ke Polres, kendaraan tersebut telah hilang dari Mako Polres Minahasa.
Terdapat saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, yaitu tahanan Polres Minahasa, yang menerangkan bahwa yang membawa barang bukti mobil Fortuner tersebut adalah Briptu Cliffen Bawulele.
Atas kejadian ini saya telah menghadap Kapolres Minahasa, Waka Polres Minahasa, dan Kasi Propam Polres Minahasa. Namun laporan kami seakan tidak direspon dan terkesan adanya pembiaran, serta adanya indikasi oknum tersebut dibekingi oleh pimpinan Polres Minahasa.
HARAPAN:
Berkenaan dengan hal tersebut, saya memohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap perkara yang saya alami demi penyelesaian yang seadil-adilnya.
Dalam laporan ini saya melampirkan beberapa dokumen dan foto-foto pada saat pelaporan dan penemuan kendaraan di Polres Minahasa sebagai bukti.
Demikian permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini saya buat dengan sebenar-benarnya demi mendapatkan kepastian hukum sebagai Purnawirawan Polri yang Presisi.
Semoga Allah SWT dapat memberikan jalan yang terbaik dan semoga Bapak Kapolri mendapat lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Manado, 2 Februari 2026
Pemohon, SALEH PARAMATA
TEMBUSAN:
Presiden RI
Komisi III DPR RI
Irwasum Polri
Kaba Intelkam Polri
Kaba Harkam Polri
Kadiv Propam Polri.
Saleh mengatakan, surat ini telah dikirim kembali pada Hari Rabu 7 Oktober 2026 karena Surat tertanggal 2 Februari 2026 belum ditanggapi. Baik oleh Kepolisian RI maupun Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Polres Minahasa.
“Selanjutnya, setelah mengirim kembali aduan ini ke Mabes Polri, saya akan menghadap langsung kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudo Hermanto di Mapolda Sulut,” kata dia seperti dikutip dari media itu.
Menurutnya Surat Permohonan Pengaduan ke Kapolda Sulut juga sudah kirim pada 11 September 2026:
Begini Isi Suratnya:
SURAT PENGADUAN
Minahasa, 11 September 2026Nomor : –
Kepada Yth:
Bapak Kapolda Sulawesi Utara
di – Manado
Perihal: Pencurian dan Penggelapan Di Dalam Kantor Polres inahasa Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Polri Atas Nama Brigadir Clif Bawulele Di Bagian Pidana Unit Jatanras
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SALEH PARAMATA
Tempat/Tgl Lahir : LIMBOTO, 02-05-1963
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat : LINGKUNGAN II, RT/RW : 000/002, Kel/Desa : MALALAYANG DUA,Kecamatan : MALALAYANG, Kota : MANADO, PROVINSI SULAWESI UTARA
Gol. Darah : O
Agama : ISLAM
Status Perkawinan : KAWIN
Pekerjaan : SWASTA / PURNAWIRAWAN POLRI
Kewarganegaraan : WNI
Berlaku Hingga : SEUMUR HIDUP
No. HP : 081354496138
Dengan ini mengajukan pengaduan dan permohonan kepada Bapak Kapolda terkait penanganan perkara dugaan pencurian dan/atau penggelapan kendaraan milik saya yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum.Adapun kendaraan yang dimaksud adalah:Merk/Type : Toyota Fortuner 2021 GRWarna : HitamNomor Polisi : DB 1288 RHPerkara tersebut telah saya laporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara tanggal 25 November 2025.
Sejak laporan dibuat hingga saat ini, atau kurang lebih 11 (sebelas) bulan berjalan, saya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun keberadaan kendaraan saya. Setiap kali saya mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, jawaban yang saya terima adalah bahwa perkara masih dalam proses pengembangan.
Statusnya sudah diterima STAF Polda Sulut (ada stempel dan paraf “Yang Menerima”).
Surat ke Kapolri (2 Februari 2026)
Surat ke Kapolda Sulut (September 2026)
Bukti tanda terima Itwasda (11 September 2026)
Saya juga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga sempat dikuasai dan digunakan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa. Bahkan saya mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga pernah digadaikan kepada pihak lain. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum ditemukan dan belum dikembalikan kepada saya sebagai pemilik sah.
Perlu saya sampaikan bahwa kendaraan tersebut saya peroleh melalui fasilitas kredit yang pembayarannya bersumber dari dana ASABRI yang saya terima setelah purna tugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis yang cukup besar bagi saya dan keluarga.
Sebagai Purnawirawan Polri yang telah mengabdikan diri kepada institusi Kepolisian selama 36 tahun, saya sangat berharap adanya perhatian dan pengawasan dari Bapak Kapolda agar penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolda untuk:
Melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang saya laporkan
Menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut apabila ditemukan bukti dan fakta yang mendukung;
Memastikan proses penegakan hukum dan penegakan disiplin berjalan secara profesional serta tidak tebang pilih;
Membantu memberikan kepastian hukum keberadaan kendaraan milik saya yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya;
Memerhatikan bahwa oknum anggota Polri tersebut sudah disidang Kode Etik Pansus 14 hari oleh Paminal Polda Sulut yang dilaksanakan di Polres Minahasa, namun barang bukti tidak dihadirkan.
Demikian surat pengaduan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Kapolda, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
SALEH PARAMATA
Purnawirawan Polri
Tembusan:
Waka Polda Sulut
Irwasda Polda Sulut
Direskrimum Polda Sulut
Kabid Propam Sulut
Lampiran:
Fotokopi Laporan Polisi Nomor LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara
Fotokopi Identitas Pelapor.(dek)
Berita Utama
SAMT : Waspada, Sertipikat Tanah Elektronik Rawan Diselewengkan
KORIDOR, Manado : Sedadu Anti Mafia Tanah (SAMT) mengingatkan warga dan pemerintah soal penerapan sertipikat tanah elektronik menyusul ditemukannya sejumlah potensi kerawanan dalam sistem keamanan digital dan perlindungan hukum.
Pembina SAMT sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger, mengingatkan masyarakat dan pemerintah wajib mewaspadai ancaman kejahatan pertanahan berbasis teknologi.
”Salah klik saja, hak atas tanah masyarakat bisa melayang dalam sekejap. Perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” ujarnya, Senin (12/10)2026).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa poin utama kerawanan sertipikat tanah elektronik meliputi, kebocoran data & keamanan siber. Lemahnya sistem perlindungan data (data breach) berisiko menyebabkan data kepemilikan diretas dan diperjualbelikan.
Pemalsuan Akun & Phishing pelaku kejahatan kerap merekayasa identitas atau melancarkan aksi phishing untuk mengambil alih akun “Sentuh Tanahku” milik korban.
”Adanya hal tersebut dikarenakan masyarakat di pedesaan sangat keterbatasan literasi digital yang kurang memahami teknologi menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Sehinggaaksi mafia tanah digital sangat mudah memproses balik nama secara daring dapat dimanipulasi dengan cepat tanpa validasi kehadiran fisik yang memadai,” ungkapnya.
Risat menilai, sistem Sertipikat Tanah Elektronik sangat lemah siapapun bisa menduplikasi file elektronik dengan format PDF, parahnya lagi sistem tersebut bisa diunduh, disalin oleh siapapun, artinya hal seperti ini bisa menjadi celah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai agunan ilegal.
”untuk mencegahnya, saya sarankan pentingnya kewajiban bagi para notaris/PPAT melaporkan setiap tindakan hukum yang dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah praktik pengambilalihan hak tanah secara ilegal. Selain itu, masyarakat jangan asal kasih atau kirimkan sertipikat tanahnya pada bentuk PDF kepada siapapun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(dek)
Berita Utama
Santrawan & ‘Gorela 89 FH Unsrat’ Siap Dampingi Nayodo
KORIDOR, Manado : Advokat kondang sekaligus pakar hukum pidana Santrawan Paparang siap memimpin tim hukum ‘Leting Gorela 89’ FH Unsrat memberikan pendampingan kepada mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan.
Menurut Santrawan, penetapan tersangka kepada Nayodo oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) wajib diuji di praperadilan.
“Semestinya kasusnya perdata murni karena adanya fakta sejati berupa pembiayaan Pilkada yang di-cover dengan jaminan dari Yasti Suprejo Mokodongan,” tulis Santrawan dalam sebuah diskusi di salah satu platform media sosial (medsos), Senin (12/10/2027).
Redaksi Koridor sudah mendapat izin dari Santrawan untuk mengutip percakapan di medsos itu.
Selain itu, menurutnya, penetapan tersangka kepada Nayodo sangat disparitas, karena seharusnya Yasti Suprejo juga dijadikan tersangka.
Oleh karena itu, kata Santrawan, panggilan moral dirinya sebagai sesama angkatan 89 Fakultas Hukum (FH) Unsrat dengan Nayodo, dirinya susah menyampaikan kesediaan untuk memberikan pendampingan hukum bagi mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu itu.
“Saya siap memimpin tim hukum teman-teman letting Gorela 89 FH Unsrat untuk kawan kita Nayodo Kurniawan,” tegas Santrawan.
Dia mengatakan pada Minggu (11/10/2026) malam kedua sahabat kuliah tersebut telah berbicara terbuka panjang-lebar mengenai perkara ini.
Polda Harus Cermat
Dalam pemberitaan sebelumnya Santrawan Paparang mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Santrawan, penetspsn tersangka harus didasarkan alat bukti yang cukup dan obyektif melalui prinsip kehati-hatian.
“Ini sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau laporan sepihak,” papar Santrawan menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pastikan Ada Unsur Pidananya
Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.
Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.
Langkah Hukum Praperadilan
Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan, bila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.
Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Perlu Hadirkan Pihak Lain
Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain itu wajib dihadirkan oleh penyidik.(dek)
Berita Utama
Santrawan : Penetapan Tersangka ke Nayodo Harus Dikaji Cermat
KORIDOR, Manado : Akdemisi yang juga advokat Santrawan Paparang mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Santrawan, penetspsn tersangka harus didasarkan alat bukti yang cukup dan obyektif melalui prinsip kehati-hatian.
“Ini sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau laporan sepihak,” papar Santrawan menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pastikan Ada Unsur Pidananya
Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.
Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.
Langkah Hukum Praperadilan
Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan, bila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.
Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Perlu Hadirkan Pihak Lain
Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain itu wajib dihadirkan oleh penyidik.(dek)
-
Sport3 minggu agoKlub Klabat XIII Jaya Sakti Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D PSSI.
-
Opini1 bulan agoKrisis Operasional dan Ketahanan Finansial Perumda Air Minum Zano Mahawu
-
Religi4 minggu agoRuang Manis untuk Hari Esok
-
Opini1 bulan agoIkatan “Ketura” : Menuju Kesucian Presbiterial Sinodal GMIM
-
Tomohon4 bulan agoPanitia TIFF 2026 Pastikan Pesta Bunga Tomohon Kali Ini Dikemas Spektakuler
-
Opini2 bulan agoAkuntabilitas Substantif
-
Ekonomi2 minggu agoPanen Rica di Tengah Kemarau, Pemerintah Didorong Perkuat Petani
-
Opini4 minggu agoFiskal Kota Tomohon: Dari Capaian PAD 2026 Menuju Optimalisasi Pajak Sektor Energi
