Connect with us

Hukum

Amar Putusan KIP, Enam BPN di Sulut Wajib Buka Dokumen PTSL

Published

on

Majelis Komisioner dalam sidang putusan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Kamis (1/10/2026) antara Reyner Timothy Danielt dan BPN Kota Tomohon (atas) serta BPN Kota Manado.

KORIDOR, Manado : Enam dari tujuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sulawesi Utara yang dibawa ke sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP), telah mendapatkan putusan dengan kewajiban membuka dokumen pelaksanaan PTSL.

“Tinggal satu perkara lagi yaitu BPN Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),” ungkap Reyner Timothy Danielt, pemohon dari Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) yang membawa pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke sengketa di KIP Sulut.

Pada sidang Kamis (1/10/2026) Majelis Komisioner KIP Sulut mengabulkan seluruh permohonan SAMT atas sengketa dengan nomor register  042/V/REG-PSI/2026 dengan BPN Kota Manado dan BPN Kota Tomohon untuk perkara nomor 043/V/REG-PSI/2026.

Dengan demikian, dari tujuh Kantor BPN di Sulut yang dibawa ke sengketa keterbukaan informasi di KIP, sudah enam yang perkaranya diputus.

Selain Kota Manado dan Tomohon, menurut Reyner, dalam sengketa PTSL ini pihaknya juga membawa BPN Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon adalah informasi  bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Dengan demikian, enam BPN tersebut diperintahkan menyerahkan informasi yang dimohonkan pemohon itu paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Tujuan Utama PTSL

Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) adalah program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan gratis biaya dari pemerintah.

Kepastian Hukum: Memberikan bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat.

Cegah Sengketa: Melindungi hak atas tanah dari sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.

Akses Ekonomi: Menjadi jaminan atau agunan untuk mendapat kredit modal dari bank.

Awal Sengketa

Permohonan informasi yang diajukan SAMT meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PTSL, antara lain data penetapan lokasi, rincian anggaran, kegiatan penyuluhan beserta bukti pelaksanaannya, bukti penerimaan anggaran di Kantor Pertanahan, hingga realisasi program.

Informasi tersebut dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sengketa ini bermula pada Mei 2026 saat Reyner mengajukan sengketa informasi terhadap 7 Kepala Kantor BPN di Sulut, yaitu Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud.

Langkah hukum ini diambil karena 15 kantor BPN di Sulut kompak menutup informasi terkait rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output PTSL tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Pihak BPN berdalih informasi tersebut dikecualikan (rahasia) berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara. Namun, argumen BPN dipatahkan di persidangan.

“Dari 7 kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus dua sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang saya mohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan. Secara mutatis mutandis, putusan untuk kantor BPN lainnya harusnya sama karena poin yang dimohonkan persis, yaitu terkait anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025,” ujar Reyner Timothy Danielt dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Kementerian ATR/BPN Nyatakan Data Terbuka

Reyner menambahkan, sikap BPN di daerah yang menutup-nutupi data bertentangan dengan sikap resmi pemerintah pusat. Berdasarkan dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN, informasi yang diminta oleh Pemohon sebenarnya berstatus terbuka untuk publik.

“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian. Jadi, sama sekali tidak ada alasan bagi pejabat publik, baik Kepala Kantor BPN di daerah maupun Kakanwil BPN Sulut, untuk menutup informasi yang jelas-jelas sudah dinyatakan terbuka oleh kementerian mereka sendiri,” beber Reyner.

Dengan adanya putusan ini, Reyner selaku Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut mendesak seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara untuk patuh pada hukum, menghentikan budaya tertutup, dan segera menyerahkan data anggaran PTSL demi menciptakan tata kelola reforma agraria yang bersih dan transparan.(dek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

SAMT : Waspada, Sertipikat Tanah Elektronik Rawan Diselewengkan

Published

on

Pembina SAMT sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger.

KORIDOR, Manado : Sedadu Anti Mafia Tanah (SAMT) mengingatkan warga dan pemerintah soal penerapan sertipikat tanah elektronik menyusul ditemukannya sejumlah potensi kerawanan dalam sistem keamanan digital dan perlindungan hukum.

Pembina SAMT sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger, mengingatkan masyarakat dan pemerintah wajib mewaspadai ancaman kejahatan pertanahan berbasis teknologi.

​”Salah klik saja, hak atas tanah masyarakat bisa melayang dalam sekejap. Perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” ujarnya, Senin (12/10)2026).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa poin utama kerawanan sertipikat tanah elektronik meliputi, kebocoran data & keamanan siber. Lemahnya sistem perlindungan data (data breach) berisiko menyebabkan data kepemilikan diretas dan diperjualbelikan.

​Pemalsuan Akun & Phishing pelaku kejahatan kerap merekayasa identitas atau melancarkan aksi phishing untuk mengambil alih akun “Sentuh Tanahku” milik korban.

​”Adanya hal tersebut dikarenakan masyarakat di pedesaan sangat keterbatasan literasi digital yang kurang memahami teknologi menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Sehingga​aksi mafia tanah digital sangat mudah memproses balik nama secara daring dapat dimanipulasi dengan cepat tanpa validasi kehadiran fisik yang memadai,” ungkapnya.

​Risat menilai, sistem Sertipikat Tanah Elektronik sangat lemah siapapun bisa menduplikasi file elektronik dengan format PDF, parahnya lagi sistem tersebut bisa diunduh, disalin oleh siapapun, artinya hal seperti ini bisa menjadi celah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai agunan ilegal.

​”untuk mencegahnya, saya sarankan pentingnya kewajiban bagi para notaris/PPAT melaporkan setiap tindakan hukum yang dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah praktik pengambilalihan hak tanah secara ilegal. Selain itu, masyarakat jangan asal kasih atau kirimkan sertipikat tanahnya pada bentuk PDF kepada siapapun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(dek)

Continue Reading

Berita Utama

Santrawan & ‘Gorela 89 FH Unsrat’ Siap Dampingi Nayodo

Published

on

Pakar Hukum Pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: dok. pribadi).

KORIDOR, Manado : Advokat kondang sekaligus pakar hukum pidana Santrawan Paparang siap memimpin tim hukum ‘Leting Gorela 89’ FH Unsrat memberikan pendampingan kepada mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan.

Menurut Santrawan, penetapan tersangka kepada Nayodo oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) wajib diuji di praperadilan.

“Semestinya kasusnya perdata murni karena adanya fakta sejati berupa pembiayaan Pilkada yang di-cover dengan jaminan dari Yasti Suprejo Mokodongan,” tulis Santrawan dalam sebuah diskusi di salah satu platform media sosial (medsos), Senin (12/10/2027).

Redaksi Koridor sudah mendapat izin dari Santrawan untuk mengutip percakapan di medsos itu.

Selain itu, menurutnya, penetapan tersangka kepada Nayodo sangat disparitas, karena seharusnya Yasti Suprejo juga dijadikan tersangka.

Oleh karena itu, kata Santrawan, panggilan moral dirinya sebagai sesama angkatan 89 Fakultas Hukum (FH) Unsrat dengan Nayodo, dirinya susah menyampaikan kesediaan untuk memberikan pendampingan hukum bagi mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu itu.

“Saya siap memimpin tim hukum teman-teman letting Gorela 89 FH Unsrat untuk kawan kita Nayodo Kurniawan,” tegas Santrawan.

Dia mengatakan pada Minggu (11/10/2026) malam kedua sahabat kuliah tersebut telah berbicara terbuka panjang-lebar mengenai perkara ini.

Polda Harus Cermat

Dalam pemberitaan sebelumnya Santrawan Paparang mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati-hati  menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Santrawan, penetspsn tersangka harus didasarkan alat bukti yang cukup dan obyektif melalui prinsip kehati-hatian.

“Ini sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau laporan sepihak,” papar Santrawan menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pastikan Ada Unsur Pidananya

Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.

Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.

Langkah Hukum Praperadilan

Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan, bila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.

Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

Perlu Hadirkan Pihak Lain

Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain itu wajib dihadirkan oleh penyidik.(dek)

Continue Reading

Berita Utama

Santrawan : Penetapan Tersangka ke Nayodo Harus Dikaji Cermat

Published

on

Pakar Hukum Pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. (Foto: dok. pribadi).

KORIDOR, Manado : Akdemisi yang juga advokat Santrawan Paparang mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati-hati  menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Santrawan, penetspsn tersangka harus didasarkan alat bukti yang cukup dan obyektif melalui prinsip kehati-hatian.

“Ini sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau laporan sepihak,” papar Santrawan menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pastikan Ada Unsur Pidananya

Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.

Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.

Langkah Hukum Praperadilan

Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan, bila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.

Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

Perlu Hadirkan Pihak Lain

Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.

Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain itu wajib dihadirkan oleh penyidik.(dek)

Continue Reading

Trending