Connect with us

Berita Utama

Pasca Kantongi AHU & Perizinan, Puskud Sulut Siap Rebut Kembali

Published

on

Suasana rapat perdana Pengurus, Pengawas dan Direksi Puskud Sulut yang berlangsung di Manado, Jumat (23/10/2026).

Untuk Kantor Wanea, Tim Hukum & Aset kantongi sejumlah bukti surat terkait dugaan penggelapan hak dan pemalsuan keterangan atas obyek tanah bangunan milik Puskud Sulut.

KORIDOR, Manado : Setelah seluruh legalitasnya terpenuhi, Pusat KUD (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan sejumlah langkah terobosan besar

Salah satu yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah memulihkan aset-aset yang telah berpindah tangan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu kepada pihak lain.

Langkah ini disepakati dalam Rapat Kerja Perdana Puskud Sulut pasca dikantonginya AHU beserta dokumen lainnya yang berlangsung di Manado, Jumat (23/10/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Drs. Ratu Dareda dan diikuti jajaran Badan Pengurus, Badan Pengawas serta Direksi Puskud.

Pembahasan soal aset, termasuk eks kantor di Jalan Sam Ratulangi, Wanea, Kota Manado, menjadi topik yang paling lama dibicarakan.

Ratu Dareda dan Wakil Ketua Wens Boyangan, SH, MH, membeber semua dokumen tentang kantor tersebut kepada peserta rapat.

Wens Boyangan sendiri adalah Ketua Tim Hukum yang beranggotakan sejumlah Advokat Peradi. Dia juga sekaligus Wakil Ketua Tim Aset yang akan menangani urusan tersebut.

“Ada tokoh penting di balik (dijualnya) kantor di Wanea. Dan kami sudah melakukan kajian hukum mendalam serta menyusun rencana taktis, karena ternyata ada banyak kelemahan dalam prosedur penjualan itu,” kata Wens yang juga Sekretaris DPC Peradi Manado ini.

“Dengan pertolongan Tuhan dan langkah hukum yang disusun Tim, kami optimis aset milik Puskud Sulut ini akan tuntas,” ujar Wens Boyangan.

“Tunggu saja, sesegera mungkin,” tambahnya sesudah memaparkan kepada peserta rapat beberapa tindakan yang akan diambil tim ini seraya meminta topangan doa dari semua jajaran Puskud serta Koperasi Unit Desa (KUD) di Sulut.

Sementara, berkaitan dengan upaya mengembalikan kejayaan KUD seperti era 1980-an hingga akhir 1990-an, Puskud juga sudah menyiapkan sejumlah program bisnis yang akan dikerjakan tim kolaborasi antara pengurus dan direksi.

Direktur Utama Puskud Stephen Kabasaran Liow menegaskan jika dirinya akan totalitas penuh melaksanakan program tersebut. Dua direksi lainnya, Direktur Operasional John Hes Sumual dan Direktur Keuangan Arni Anggoman juga menyatakan siap memberi dukungan.

Tak kalah dengan mereka, sejumlah pengurus dan pengawas yang hadir di rapat itu menegaskan siap memberi diri bagi kemajuan Puskud serta kesejahteraan KUD di Sulut.

Hadir pada kesempatan tersebut para wakil ketua seperti Herry Warbung, Marthen Lombogia, Arifin Idrus, Moody Lelengboto, Franky Mengko dan jajaran Badan Pengawas.Milik Puskud Sulut;

Manado : Setelah seluruh Legalitasnya terpenuhi, Pusat KUD (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) menyiapkan sejumlah Langkah Terobosan untuk Maju…

Salah satu yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah mengurus persoalan Aset-Aset Tanah dan Bangunan yang telah berpindah-tangan secara Ilegal atau Melawan Hukum oleh oknum-oknum tertentu kepada pihak lain.

Langkah ini disepakati dalam Rapat Kerja Perdana Puskud Sulut Pasca mengantongi AHU beserta Dokumen Perijinan lainnya yang berlangsung di Manado, Jumat (23/10/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Drs. Ratu Dareda dan diikuti oleh jajaran Pengurus, Badan Pengawas serta Direksi Puskud.

Pembahasan soal Aset, termasuk Tanah dan Bangunan Kantor Puskud di Jalan Sam Ratulangi, Wanea, Kota Manado, berdasarkan HGB No. 48 Tahun 1986 serta Tanah ex. HGB Puskud di Inobonto yg saat ini dikuasai oleh PT. Cons menjadi topik yang paling lama dibicarakan.

Ratu Dareda dan Wakil Ketua Wens A. Boyangan, SH, MH, membeberkan semua Dokumen tentang kedua objek tersebut kepada Peserta rapat.

Wens A. Boyangan sendiri adalah Ketua Tim Hukum yang beranggotakan sejumlah Advokat Peradi handal. Dia juga sekaligus Koordinator Tim Aset yang akan menangani urusan tersebut, bersama dengan Frangky Mamengko, S.Th.

“Ada Tokoh Besar di balik (dijualnya) Kantor Puskud di Wanea. Dan kami sudah melakukan Kajian Hukum mendalam serta menyusun rencana taktis, karena ternyata ada banyak Kerancuan & Kejanggalan dalam prosedur penjualan Aset Puskud itu, karena diduga pihak yang Menjual bukan-lah Pengurus yang Sah dan Penjualan Aset-Aset Puskud tersebut, tidak pernah dipertanggung-jawabkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana AD-ART Puskud serta aturan tentang Pengkoperasian kata Wens yang juga Sekretaris DPC Peradi Manado saat ini.

“Dengan pertolongan Tuhan dan langkah hukum yang disusun oleh Tim, Kami optimis masalah Aset milik Puskud Sulut ini dapat terselesaikan” ujar Wens A. Boyangan.

“Tunggu saja, sesegera mungkin,” tambahnya sesudah memaparkan kepada Peserta Rapat beberapa tindakan yang akan diambil Tim ini seraya meminta topangan Doa dari semua jajaran Puskud serta Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Sulut.

Sementara, berkaitan dengan upaya mengembalikan kejayaan KUD seperti era 1980-an hingga akhir 1990-an, Puskud juga sudah menyiapkan sejumlah program Usaha yang akan dikerjakan Tim kolaborasi antara Pengurus dan Direksi.

Direktur Utama Puskud Stephen Kabasaran Liow, S.Th menegaskan jika dirinya akan totalitas penuh melaksanakan program tersebut. Dua Direksi lainnya, Direktur Operasional John Hes Sumual, SH dan Direktur Keuangan Arni Anggoman juga menyatakan siap memberikan dukungan.

Tak kalah dengan mereka, sejumlah pengurus dan pengawas yang hadir di rapat itu menegaskan siap memberi diri bagi kemajuan Puskud serta kesejahteraan KUD di Sulut.

Hadir pada kesempatan tersebut Bendahara Jotje Worotikan, para Wakil Ketua seperti Herry Warbung, Marthen Lombogia, Arifin Idrus, Moody Lelengboto serta jajaran Badan Pengawas Trius Abas, Steven Galag dan Deky Geruh.(arni anggoman)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Polda Sulut Sita 110 Paket Sabu, Siap Bongkar Jaringan Besar

Published

on

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Endrastiawan Setyowibowo (kanan) didampingi Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan (tengah) dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno saat merilis keberhasilan aparat mengungkap peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu-sabu di Manado, serta barang bukti yang disita. (Dok. BidHumas Polda Sulut)

KORIDOR, Manado : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sukses mengungkap kasus peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado.

Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno, Selasa (27/10/2026).

Kombes Endrastiawan menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna sekaligus memberantas mata rantai bandar narkoba.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Endrastiawan.

Kronologi

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan memaparkan kronologi penangkapan yang berawal pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Menurutnya operasi tersebut bermula sekitar pukul 03.00 Wita ketika petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin. Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban dan diduga siap edar.

“Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kos yang ditempati terduga pelaku DB di Kelurahan Bumi Beringin. Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil serta mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DL, yang saat digeledah turut kedapatan membawa 2 paket sabu tambahan,” jelas Kombes Yandrie.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai 110 paket narkotika jenis sabu dengan melibatkan tiga orang terduga pelaku, yaitu DB, JE, dan DL.

Menyinggung soal asal-usul barang haram tersebut, pihak Ditresnarkoba menyatakan identitas pemasok utama masih dalam penyelidikan mendalam. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya serta memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Yandrie Makaminan, seperti rilis Bidang Humas Polda Sulut.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

Pemerintah Subsidi PPN Tiket Domestik Natal – Tahun Baru

Published

on

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026). beritaprioritas/antara

Stimulus Rp 722 M, Periode Perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027

KORIDOR, Jakarta : Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp 722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.

“Anggaran PPN-DTP itu Rp 722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Lukman, stimulus PPPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi menjadi ditanggung pemerintah.

Program stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lukman menjelaskan masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket untuk memanfaatkan program stimulus tersebut setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujar dia.

Anggaran Rp722 miliar disiapkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan stimulus tersebut sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara masyarakat pada masa peningkatan mobilitas.

Lukman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun.

Selain membantu masyarakat, stimulus juga diharapkan mendukung kelancaran mobilitas nasional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya lebih ringan.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” ujar dia.

Pemerintah berharap stimulus yang diberikan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor transportasi udara selama momentum libur akhir tahun.

Seperti dikutip dari beritaprioritas, Kementerian Perhubungan memastikan pelaksanaan stimulus akan terus dikawal agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

Kemenkum Gratiskan Pencatatan 19 Layanan Hak Cipta

Published

on

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (duduk, depan tengah) mengumumkan kebijakan Rp 0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026). beritaprioritas/antara

Mulai November untuk karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang ‘game’, hingga pembuatan program komputer

KORIDOR, Jakarta : Mulai November, Kementerian Hukum (Kemenkum) kini menggratiskan 19 layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni dan sastra.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, kata dia, tarif 0 rupiah tersebut diberlakukan khusus untuk pendaftaran lagu. Namun, menanggapi perkembangan dinamika, serta masukan dari masyarakat agar cakupan hak cipta diperluas, pemerintah mengusulkan agar seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digratiskan.

Dengan kebijakan baru ini, Supratman mengimbau para pencipta, mulai dari penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuatan program komputer, agar segera mendaftarkan karya mereka.

“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,” ujarnya seperti dikutip dari beritaprioritas.

Menurut Menkum, kebijakan ini mulai berlaku November tahun ini secara permanen, setelah pihaknya menyelesaikan peraturan menteri (permen) terkait kebijakan tersebut pekan depan.

Menanggapi potensi pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak cipta (dengan berlakukannya kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) di mana tahun 2025 tercatat sebesar Rp45,201 miliar, dan 2026 per 26 Oktober Rp26,233 miliar, pemerintah akan menerapkan skema subsidi silang.

Kementerian Hukum, kata dia, akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten yang merupakan sumber PNBP terbesar di Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Upaya tersebut akan ditempuh melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November mendatang guna memperbesar perjanjian lisensi paten dan menumbuhkan perekonomian nasional.(*/dek)

Continue Reading

Trending