Connect with us

Berita Utama

Boyangan : AHU & NIK Puskud Sulut itu Muara dari Rantai Proses

Published

on

Wens Boyangan (kanan) saat bersama Ketua Umum Peradi Prof. Otto Hasibuan (tengah) dan Ketua Peradi Manado, Stevie Da Costa (kiri).

KORIDOR, Manado : Wakil Ketua I Puskud Wens A. Boyangan, SH, MH memberikan tanggapan atas keraguan segelintir orang tentang Keabsahan Administrasi Hukum Umum (AHU) Puskud Sulut di bawah kepemimpinan Drs. Ratu Dareda yang diterbitkan Kementerian Hukum (Kemenkum) R.I.

“Landasan utama dalam mengukur keaktifan suatu koperasi primer dan koperasi sekunder itu berjalan, adalah di Rapat Anggota Tahunan (RAT), hal ini berdasarkan Permenkop No. 19 tahun 2015, Pasal 20 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam rumusan tersebut sudah sangat jelas,” katanya, Senin (5/10/2026).

Menurut Wens A. Boyangan sebagai Advokat / Pengacara yang saat ini juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado (se-Sulawesi Utara), sesuai aturan tersebut, baik koperasi primer maupun sekunder, keabsahan kepengurusannya hanya diakui jika telah melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, tanpa putus dan dilaksanakan sesuai Ketentuan Perkoperasian.

Selanjutnya, kata dia, hasil RAT beserta Laporan Pertanggung jawaban dan Laporan Keuangan dinotariatkan oleh Notaris sesuai Permenkop No. 19 tahun 2015 pasal 18 ayat 4.

Boyangan mengatakan bila ada perubahan AD/ ART serta pergantian kepengurusan, sesuai Permenkop No. 9 tahun 2015, semuanya dituangkan dalam Berita Acara serta dijabarkan dalam Surat Keputusan RAT, yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Koperasi dan Kemenkop R.I.

Dari dokumen itu, jelas Boyangan yang juga Ketua Tim Hukum Puskud Sulut itu, selanjutnya diproses pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Dari dasar Data di NIK itulah oleh Notaris diteruskan ke Dinas Koperasi dan Kemenkop untuk dijadikan Dasar Pengurusan AHU di Kemenkum R.I,” paparnya.

Sehingga dengan terbitnya AHU dan NIK untuk Puskud Sulut, menurut dia, maka koperasi bersangkutan sudah terdaftar secara resmi sebagai Badan Hukum dalam Lembaran Negara dengan artian sudah ada pengakuan jepengurusan Puskud Sulut oleh pemerintah.

“Jadi jika keabsahan (Pengurus Koperasi) hanya mendasarkan pada Permen No. 9 tahun 2015 saja, itu tidak tepat,” tambahnya lagi.

Puskud Sulut pimpinan Ketua Drs. Ratu Dareda dan Sekretaris Drs. Adrie Mamangkey serta Bendahara Jotje Worotikan, oleh Kementerian Koperasi memberikan sertifikat NIK dengan nomor 7171021040143 bertanggal 12 November 2025 yang ditandatangani Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.

Sementara, AHU yang diberikan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Hukum Umum kepada Puskud Sulut bernomor AHU-0005411.AH.01.39 Tahun 2026. AHU yang diterbitkan ini, juga sudah ditembuskan ke Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Manado, pada Sabtu (3/10/2026), terungkap bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pengurus Pusat KUD (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah Kepemimpinan Ketua Drs. Ratu Dareda sudah mendapat pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum) R.I dengan diterbitkannya Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dengan adanya AHU itu, status Kepengurusan Dareda makin Kokoh setelah sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI menetapkan Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi Puskud Sulut.

“Akhir bulan September 2026 AHU Puskud Sulut sudah keluar. Ini merupakan Pengakuan Negara melalui Kementerian Hukum terhadap status Badan Hukum dan Keberadaan Pengurus Hasil RAT pada Juni 2025,” papar Ratu Dareda.

Dengan telah mendapatkan dua dokumen penting tersebut, dia meminta Pengurus, Pengawas, jajaran Direksi Puskud dan semua Koperasi Unit Desa (KUD) di Sulut tidak lagi diombang-ambingkan oleh informasi yg sifatnya Keliru dan sesat, apalagi yang tidak memiliki Dasar Hukum sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian pengesahan Kemenkum dan Kemenkop UKM ini oleh segelintir orang dianggap bertentangan dengan prinsip kemandirian dan independensi koperasi dalam UU. Koperasi.

“Independen dalam pelaksanaan RAT itu memang mutlak, tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Namun, harus diingat juga bahwa Koperasi ini adalah Badan Hukum sekaligus Lembaga Usaha yang ada aturannya,” tegas Wens A. Boyangan.

Konsolidasi di Semua Lini

Oleh karena itu, kata Dareda, Puskud Sulut memulai langkah dengan mengonsolidasikan kembali kekuatan KUD, bergerak untuk kesejahteraan anggota sekaligus menunjang pembangunan di SulawesiUtara.

Rapat koordinasi bersama sejumlah KUD menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan mendorong koperasi kembali memainkan peran strategis dalam perekonomian masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Aula GBP (God Bless Park), Manado, tersebut dipimpin langsung Drs. Ratu Dareda didampingi Sekretaris Drs. Adrie Mamangkey, Bendahara Jotje Worotikan serta Direktur Utama, Stephen Kabasaran Liow.

Sejumlah perwakilan KUD dari Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Talaud dan Manado, turut hadir dalam rapat yang antara lain membahas evaluasi agenda sebelumnya serta langkah tindak lanjut terhadap program yang belum terealisasi.

“AHU ini bukan saja pengakuan negara, tapi juga jadi modal Puskud dalam mengembangkan usaha. Ada banyak peluang dan tawaran bisnis, namun sesuai kesepakatan dengan beberapa perwakilan KUD, ada beberapa yang jadi prioritas akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Menurut Dareda, konsolidasi bukan sekadar mempertemukan pengurus koperasi, namun forum ini menjadi ruang untuk menyatukan kembali komunikasi, jaringan usaha dan kepentingan KUD agar memiliki arah gerak yang lebih konkret.

Dia mengatakan KUD selama ini memiliki posisi penting karena berada langsung di tengah masyarakat dan sektor ekonomi desa. Namun, kekuatan tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama antarkoperasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Karena itu, rapat koordinasi ini diarahkan pada kebutuhan untuk memperkuat jaringan Puskud dan KUD, membangun kerja sama usaha serta memastikan setiap agenda yang telah disepakati memiliki tindak lanjut yang jelas.

Menurut Dareda, koperasi tidak boleh hanya hidup dalam rapat dan administrasi. Ukurannya adalah seberapa jauh koperasi mampu membuka akses usaha, memperkuat anggota dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Konsolidasi Puskud Sulut pun menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar: mampukah kekuatan KUD yang tersebar di Sulawesi Utara kembali disatukan menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang benar-benar diperhitungkan?(arni anggoman)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

JSM Jaga Indonesia Ajak Kawal Distribusi BBM di SPBU

Published

on

Kolase : Gubernur Yulius Selvanus bersama pihak Pertamina memberikan penjelasan soal tambahan 5 juta liter BBM dan seruan JSM Jaga Indonesia mengawal distribusi di SPBU.

KORIDOR, Manado : JSM Jaga Indonesia menanggapi janji Gubernur Yulius Selvanus yang memastikan tambahan pasokan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 5 juta liter tiba di Sulawesi Utara pada Jumat (16/10/2026) sore.

Ketua Jaringan Sahabat Masyarakat (JSM) Jaga Indonesia, Robert Dirk Raranta mengatakan, jika setelah masuknya pasokan itu masih terdapat antrean panjang, artinya ada sesuatu yang harus dibenahi.

Menurut dia, itu artinya ada tiga kemungkinannya, yaitu :

  1. Gagal Distribusi, Bukan Gagal Pasokan.
  2. Kapal tiba di IT Bitung, tapi truk tangki tidak sampai ke SPBU kritis. Itu masalah logistik, bukan stok.
  3. Gagal Pengawasan.
    SPBU yang baru diisi langsung disedot oknum dengan jerigen berulang untuk dijual eceran Rp 20-50.000. Tanpa Satgas yang jaga CCTV, 5 juta liter akan hilang di jalan.
  4. Kuota Memang Tidak Cukup.
    5 juta liter hanya untuk 2-3 hari. Jika konsumsi naik 160% karena aktivitas ekonomi, maka Sulut memang butuh revisi kuota permanen, bukan tambahan dadakan.

“Karena itu kami, JSM Jaga Indonesia mengusulkan beberapa hal sebagai solusi agar kejadian seperti itu tak terulang,” tulisnya dalam dialog di medsos yang sudah diizinkan dikutip.

Raranta mengajak semua pihak ikut menjadi pengawas dengan melakukan identifikasi melalui foto di SPBU mana saja yang antreannya masih panjang pada pukul 10.00 Wita, 14.00 dan sore pukul 18.00 Wita.

Dokumentasi ini kemudian diposting di media sosial dengan menandai Pertamina serta Pemprov Sulut.

“Mari kita kawal janji Gubernur YSK ini sampai benar-benar dirasakan rakyat jelata, bukan hanya sampai di berita. Dan jika besok lancar, kita beri apresiasi, tapi bila masih antre, kita bisa evaluasi bersama di RDP DPRD Senin,” paparnya.

Janji Gubernur Yulius

Sebelumbya Gubernur Yulius Selvanus memastikan tambahan pasokan BBM jenis Pertalite sebanyak 5 juta liter akan tiba di Sulawesi Utara pada Jumat (16/10/2026) sore. Tambahan pasokan ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Kepastian tersebut disampaikan YSK seusai menggelar pertemuan bersama pihak Pertamina Regional Sulawesi Utara, Polda Sulut, dan jajaran Pemerintah Provinsi Sulut di Wisma Negara Bumi Beringin, Jumat (16/10/2026).

Dikutip dari petasulut.com, gunernur yang juga akrab disapa YSK ini mengatakan, pemerintah daerah bersama Pertamina dan kepolisian terus berkoordinasi menangani persoalan distribusi Pertalite agar kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi.

Menurutnya, penambahan pasokan sebelumnya telah dilakukan sebanyak 3 juta liter. Kini, pemerintah kembali mengupayakan tambahan pasokan sebesar 5 juta liter yang dijadwalkan tiba pada Jumat sore.

“Kita sudah menambah 3 juta liter, dan hari ini akan datang kurang lebih sore ini 5 juta liter,” ujar YSK.

Selain tambahan pasokan tersebut, YSK menyebut pasokan BBM dalam jumlah lebih besar dijadwalkan kembali masuk pada 20 Oktober 2026. Tambahan pasokan secara bertahap ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan distribusi Pertalite di berbagai wilayah Sulawesi Utara.

Di tengah kondisi antrean di sejumlah SPBU, YSK mengimbau masyarakat agar tetap tertib dan mengikuti aturan saat mengisi BBM. Ia juga meminta warga menggunakan bahan bakar secara bijak sesuai kebutuhan operasional sehari-hari.

Menurut YSK, penggunaan BBM secara efektif dan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas masyarakat serta perekonomian daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pertamina dan kepolisian diharapkan terus mengawal distribusi tambahan pasokan tersebut agar dapat menjangkau masyarakat dan membantu mengurangi antrean di SPBU.(dek)

Continue Reading

Berita Utama

Temui Pdt Dr Adolf Wenas, Lansia GMIM Serahkan Petisi

Published

on

Tim Perumus Naskah Petisi Lansia GMIM saat menyerahkan petisi yang berisi seruan, harapan dan sejumlah permintaan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt. Adolf Katuuk Wenas saat audiensi di rumah dinasnya, Kamis (15/10/2026).

Diberi Judul ‘Seruan, Harapan & Rekomendasi’

KORIDOR, Tomohon : Ketua Sinode GMIM Pdt. Adolf Katuuk Wenas menerima naskah “koreksi dan harapan” dalam bentuk petisi yang diserahkan Lansia GMIM.

Penyerahan Petisi berlangsung di Rumah Dinas Ketua Sinode GMIM, Jl Pasuwengan No. 108, Kakaskasen, Tomohon, dalam sebuah audiensi, Kamis (15/10/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Tim Perumus Naskah yang beranggotakan tujuh orang :
1. Drs. Frans E. Wagey, M.Si (Koordinator Tim)
2. George Kumaat, SH., M.Si (Ketua Tim)
3. Drs. Eddy F. Ruata
4. ML. Ventje Pinontoan
5. Drs. Jen M. Manoppo
6. Youdi G. Lintjewas
7. Hartje Sagai, SH

Bersama tim, Efraim Lengkong, SH yang didampingi Sektretaris KPL GMIM Sinode, Drs. Jan Tumilaar, MSc, M.Teol.

Petisi yang ditandatangani Ketua Lansia Sinode GMIM Dra Adriana Ch. Dondokambey, M.Si berjudul ”Seruan Harapan & Rekomendasi” diterima Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th., selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM definitif.

Dalam penyampaiannya, Koordinator Tim Drs. Frans E. Wagey, M.Si bersama Ketua Tim George Kumaat, SH., M.Si menjelaskan bahwa tim merupakan perwakilan dari 151 Wilayah GMIM. Maksud kedatangan adalah menyampaikan kerinduan dan tuntutan jemaat agar para lansia GMIM mendapatkan fondasi kelembagaan yang kokoh, sehingga dapat terus berkarya dalam pelayanan gereja dengan penghormatan sesuai dengan firman Allah.

Landasan Iman – Kelembagaan

Sejak tahun 2006 terbentuk Kelompok Fungsional Lansia (KFL), kemudian berkembang menjadi Kelompok Pelayanan Lansia (KPL) melalui Tata Gereja GMIM 2021. Ketentuan ini menegaskan KPL sebagai salah satu komponen penting dalam institusi GMIM yang membuka era baru bagi kehidupan jemaat. 

Sepanjang perjalanannya, KPL telah menunjukkan perkembangan pesat; para lansia GMIM menjadi teladan bagi jemaat dalam hal disiplin waktu dan kehadiran ibadah.

Secara struktural‑formal, sistem pengelolaan dan pengabdian KPL tersusun berjenjang di seluruh aras pelayanan GMIM:
1. KPL aras Jemaat
2. KPL aras Wilayah
3. KPL aras Rayon
4. KPL aras Sinode

Berdasarkan data SIT GMIM September 2026, jumlah keanggotaan KPL sekitar 139.183 jiwa, setara dengan 17 persen dari seluruh warga GMIM. Oleh karena itu, para lansia seharusnya menjadi penggerak dan subjek pelayanan gereja. 

Hal ini juga sejalan dengan Undang‑Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, yang menyatakan bahwa lansia bukanlah beban, melainkan subjek yang berhak dihormati, dilindungi, dan diberdayakan.

Pokok‑pokok Aspirasi

Sampai saat ini, KPL belum mendapatkan ruang, waktu, dan kesempatan yang optimal untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis gerejawi pada sidang‑sidang majelis maupun rapat‑rapat di aras Sinode, Wilayah, terutama aras jemaat sebagai basis utama pelayanan. 

Di sisi lain, program‑program KPL semakin masif dan berkontribusi nyata bagi GMIM, bermitra secara harmonis dengan Komisi BIPRA; bahkan KPL GMIM telah menjadi teladan pelayanan lansia bagi denominasi gereja lain.

Aspirasi meningkatkan status, kapasitas, kompetensi, dan kelembagaan KPL menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) yang setara dengan Komisi BIPRA, bukan sekadar keinginan, melainkan kebutuhan untuk memperkuat jejaring pelayanan gereja.

Usulan ini bermula dari dua forum penting:

* Rapat Konsultasi dan Evaluasi Program Tahun 2026 KPL Sinode GMIM di Gereja Iwekahalesan Betelan Tombatu, 29 September 2026
* Rapat Konsultasi KPL Lansia se‑GMIM (unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) di Kolongan, 3 Oktober 2026

Desakan Utama

Kelompok Pelayanan Lansia GMIM mendesak tanpa syarat kepada Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk mempertimbangkan penambahan addendum (perubahan tambahan) pada bab dan pasal yang mengatur KPL, yaitu mengubah nomenklatur menjadi Komisi Khusus Pelayanan Lansia (K2PL) GMIM, dengan ketentuan serupa Komisi BIPRA, kecuali jabatan Ketua tidak harus dari unsur Pelayan Khusus. 

Petisi ini diminta untuk dibahas dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM yang direncanakan dilaksanakan di Jakarta pada pertengahan November 2026.

Tanggapan Ketua BPMS GMIM:
Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th. berjanji akan membawa usulan tersebut ke dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November 2026 di Jakarta. 

Wenas menyatakan bahwa perubahan ini pada dasarnya hanya perubahan nama dan penambahan pengaturan, namun karena Tata Gereja sudah disahkan, keputusan akhir akan dibawa ke Sidang Sinode GMIM Maret 2027. 

Selain itu juga menghimbau Tim Perumus aktif menyampaikan maksud dan tujuan petisi kepada para ketua jemaat di masing‑masing wilayah, mengingat persetujuan berasal dari jemaat‑jemaat. 

Selain itu, Wenas memberikan isyarat agar ketujuh anggota Tim Perumus dapat hadir dalam Rapat Tahunan Majelis Sinode GMIM November 2026.(dek)

Continue Reading

Berita Utama

MK Kabulkan Uji Materiil Peradilan Militer

Published

on

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan putusan judicial review UU Peradilan Militer dalam persidangan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).(beritaprioritas/antara)

Diberi Waktu Dua Tahun Pembenahan UU Nomor 31 Tahun 1997

KORIDOR, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan para pemohon uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Permohonan diregister nomor 260/PUU-XXIII/2025. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

MK juga menyatakan Undang-Undang Peradilan (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 3713) bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu lewat putusan tersebut MK menyatakan UU Peradilan Militer tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Harus Diubah Paling Lama 2 Tahun

Suhartoyo mengatakan, apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukumnya yang dibacakan hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dalam menjalankan kewenangan memiliki landasan dasar konstitusional yang berkepastian hukum.

Mahkamah berpendapat UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Batasan kewenangan mengadili/yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Terkait dengan dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana militer” adalah dalil yang berdasar menurut Mahkamah.

Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, telah ternyata frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 Undang-Undang 31 Tahun 1997 bertentangan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil seperti ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Dalam hal ini, kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, oleh karena pertimbangan Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan definisi/pengertian frasa “tindak pidana” yang dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, bahkan lebih dari itu, berkaitan dengan hal-hal lain yang diatur dalam UU Peradilan Militer juga harus dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU Peradilan Militer, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh para Pemohon.

“Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Enny.

Permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Langkah Progresif Pembenahan

Ditemui terpisah, kuasa hukum para Pemohon, Irvan Saputra menilai putusan MK terhadap uji materiil UU Peradilan Militer sebagai langkah progresif untuk membenahi sistem peradilan militer.

“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruhnya permohonan judicial review Bu Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Bahwa putusan MK ini merupakan putusan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini mendapatkan ketidakadilan di peradilan militer,” kata Irvan.

Ia menilai putusan MK tersebut sangat progresif, di mana MK mengunci putusan apabila dalam waktu dua tahun putusan tersebut atau UU Peradilan Militer tidak direvisi oleh legislatif, maka secara otomatis undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Mahkamah juga menggambarkan kalau tidak ada kemerdekaan kekuasaan kehakiman di situ saat proses-proses dalam memberikan putusan,” ucapnya.

Sementara itu, Eva Meliana Pasaribu terharu mendengar putusan MK, karena perjuangannya menuntut keadilan, harus bolak-balik Jakarta-Medan tidak sia-sia.

Ia berharap anggota TNI yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia, dapat diadili di peradilan umum.

“Harapanya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, supaya kejelasan kasusnya lebih terbuka,” ujarnya.

Lenny Damaik, Pemohon lainnya berterima kasih kepada MK karena telah mengabulkan permohonannya.

“Saya sangat senang dan gembira sekali tadi mendengar pemberitahuan putusan bapa hakim dari konstitusi,” kata Lenny.

Ia berharap permohonan ini memberikan keadilan bagi masyarakat lainnya yang menjadi korban tindak pidana oknum TNI.

“Semoga para korban berikutnya para pelakunya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi,” ucap Lenny, seperti dikutip dari beritaprioritas.(dek)

Continue Reading

Trending