Connect with us

Berita Utama

Hari Ini Putusan Sela Eks Jampidsus, Kasus Pemerasan & TPPU

Published

on

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas nota perlawanan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). beritaprioritas/antara

Selain Febrie, putusan sela juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon beserta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

KORIDOR, Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang putusan sela kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026) hari ini.

“Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakpus), sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja, dengan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang bertujuan untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara.

Putusan dijatuhkan jika terdakwa atau penasihat hukum mengajukan eksepsi (perlawanan) terhadap surat dakwaan penuntut umum (misalnya mengenai kewenangan mengadili atau surat dakwaan yang tidak sah).

Jika eksepsi dikabulkan maka pemeriksaan perkara dihentikan. Namun, apabila perlawanan ditolak, hakim akan memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Febrie, bersama-sama Idon dan Nurman, didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020–2026.

Korupsi yang diduga dilakukan eks Jampidsus itu berbentuk pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian.

Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp354,62 miliar yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Dijelaskan bahwa TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.

Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya, Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Demikian dikutip dari beritaprioritas.(*/dek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Polda Sulut Sita 110 Paket Sabu, Siap Bongkar Jaringan Besar

Published

on

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Endrastiawan Setyowibowo (kanan) didampingi Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan (tengah) dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno saat merilis keberhasilan aparat mengungkap peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu-sabu di Manado, serta barang bukti yang disita. (Dok. BidHumas Polda Sulut)

KORIDOR, Manado : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sukses mengungkap kasus peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado.

Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno, Selasa (27/10/2026).

Kombes Endrastiawan menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna sekaligus memberantas mata rantai bandar narkoba.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Endrastiawan.

Kronologi

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan memaparkan kronologi penangkapan yang berawal pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Menurutnya operasi tersebut bermula sekitar pukul 03.00 Wita ketika petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin. Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban dan diduga siap edar.

“Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kos yang ditempati terduga pelaku DB di Kelurahan Bumi Beringin. Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil serta mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DL, yang saat digeledah turut kedapatan membawa 2 paket sabu tambahan,” jelas Kombes Yandrie.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai 110 paket narkotika jenis sabu dengan melibatkan tiga orang terduga pelaku, yaitu DB, JE, dan DL.

Menyinggung soal asal-usul barang haram tersebut, pihak Ditresnarkoba menyatakan identitas pemasok utama masih dalam penyelidikan mendalam. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya serta memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Yandrie Makaminan, seperti rilis Bidang Humas Polda Sulut.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

Pemerintah Subsidi PPN Tiket Domestik Natal – Tahun Baru

Published

on

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026). beritaprioritas/antara

Stimulus Rp 722 M, Periode Perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027

KORIDOR, Jakarta : Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp 722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.

“Anggaran PPN-DTP itu Rp 722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Lukman, stimulus PPPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi menjadi ditanggung pemerintah.

Program stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lukman menjelaskan masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket untuk memanfaatkan program stimulus tersebut setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujar dia.

Anggaran Rp722 miliar disiapkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan stimulus tersebut sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara masyarakat pada masa peningkatan mobilitas.

Lukman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun.

Selain membantu masyarakat, stimulus juga diharapkan mendukung kelancaran mobilitas nasional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya lebih ringan.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” ujar dia.

Pemerintah berharap stimulus yang diberikan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor transportasi udara selama momentum libur akhir tahun.

Seperti dikutip dari beritaprioritas, Kementerian Perhubungan memastikan pelaksanaan stimulus akan terus dikawal agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

Kemenkum Gratiskan Pencatatan 19 Layanan Hak Cipta

Published

on

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (duduk, depan tengah) mengumumkan kebijakan Rp 0 rupiah layanan pencatatan hak cipta di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026). beritaprioritas/antara

Mulai November untuk karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang ‘game’, hingga pembuatan program komputer

KORIDOR, Jakarta : Mulai November, Kementerian Hukum (Kemenkum) kini menggratiskan 19 layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni dan sastra.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, kata dia, tarif 0 rupiah tersebut diberlakukan khusus untuk pendaftaran lagu. Namun, menanggapi perkembangan dinamika, serta masukan dari masyarakat agar cakupan hak cipta diperluas, pemerintah mengusulkan agar seluruh 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digratiskan.

Dengan kebijakan baru ini, Supratman mengimbau para pencipta, mulai dari penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), hingga pembuatan program komputer, agar segera mendaftarkan karya mereka.

“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang,” ujarnya seperti dikutip dari beritaprioritas.

Menurut Menkum, kebijakan ini mulai berlaku November tahun ini secara permanen, setelah pihaknya menyelesaikan peraturan menteri (permen) terkait kebijakan tersebut pekan depan.

Menanggapi potensi pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hak cipta (dengan berlakukannya kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) di mana tahun 2025 tercatat sebesar Rp45,201 miliar, dan 2026 per 26 Oktober Rp26,233 miliar, pemerintah akan menerapkan skema subsidi silang.

Kementerian Hukum, kata dia, akan mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten yang merupakan sumber PNBP terbesar di Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Upaya tersebut akan ditempuh melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November mendatang guna memperbesar perjanjian lisensi paten dan menumbuhkan perekonomian nasional.(*/dek)

Continue Reading

Trending