Connect with us

Berita Utama

Fatwa Haram ‘Vape’, Santrawan Dukung Langkah Kapolri

Published

on

Pakar Hukum Pidana dan advokat Santrawan Paparang. (Dok.pilarmamado)

Negara jangan kalah dengan para pengedar, termasuk menghukum berat terhadap setiap pelakunya. Sudah banyak generasi muda kita jadi korban.

KORIDOR, Manado : Pakar Hukum Pidana dan  advokat Santrawan Paparang mendukung  langkah Kapolri Suyudi Ario Seto, yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram penggunaan vape atau rokok elektrik.

Menurut Santrawan langkah tersebut menjadi salah satu upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, terutama jika vape dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan atau mengedarkan zat terlarang.

Menutup Celah Peredaran Narkoba

Ia menilai, persoalan ini tidak semata-mata meniadakan penggunaan rokok elektrik maupun keberlangsungan industri yang memproduksinya, namun jika terobosan Kapolri itu disetujui, paling tidak langkah konkret dan terukur mencegah penyalahgunaan vape serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba, dapat membuahkan hasil.

“Bisa dibilang, negara kita menghadapi persoalan serius akibat maraknya peredaran narkoba. Karena itu, setiap upaya yang bertujuan mempersempit ruang gerak para pengedar, patut mendapat perhatian. Secara pribadi, saya mendukung langkah Kapolri tersebut,” ujar Santrawan, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, upaya pencegahan peredaran narkoba membutuhkan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Kajian keagamaan, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya edukasi publik.

Harus Berlandaskan Hukum

Meski begitu kata dosen mata kuliah hukum di beberapa universitas di Jakarta ini, penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang, harus tetap berlandaskan hukum serta didukung bukti memadai.

Dengan demikian, pembahasan mengenai vape diharapkan tidak berhenti pada wacana pelarangan, tetapi juga mendorong langkah pencegahan efektif, melindungi masyarakat, dan memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.

Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan dan memahami alasan Kapolri terkait fatwa haram vape tersebut. Dia menyebut akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti – wanti bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Kapolri meminta dukungan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik.

Hal itu disampaikan Jenderal Suyudi, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Kapolri menilai, fatwa haram tersebut diperlukan karena tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape saat ini.(dek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama

Melalui RJ, Kejari Boltara Kembalikan Babuk Pidana Umum

Published

on

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengeloaan Barang Bukti Kejari Bolaang Mongondow Utara, Samuel Naibaho, SH, MH dan staf Andre Wahyudi, SM, memimpin pengembalian barang bukti tindak pidana umum melalui mekanisme retorative justise di layanan LABB KEBUT, Rabu (28/10/2026) di Pelabuhan Boroko. (Dok. Kejari Bolaang Mongondow Utara)

KORIDOR, Boroko : Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Boltara) telah melaksanakan pengembalian barang bukti (babuk) tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pengembalian dalam perkara pencurian itu dilakukan melalui layanan LABB KEBUT berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 44/Pen.RJ/2026/PN Ktg tanggal 20 oktober 2026 perkara atas nama tersangka Ahmat Mariahi.

Dalam rilis yang diterima Redaksi disebutkan barang bukti yang dikembalikan terdiri dari :

  • * Satu unit perahu yang terbuat sari viber berwarna biru putih pada bagian depan samping kanan perahu terdapat tulisan anggaran dd desa boroko tahun 2024
  • * Satu unit mesin merk honda GS 160 berwarna merah hitam,pada tangki berwarna putih
  • * Empat buah jala penangkap ikan yang terbuat dari tali senar.

Pelaksanaan pengembalian barang bukti berjalan dengan lancar dan aman, Rabu (28/10/2026), bertempat di Pelabuhan Boroko, dipimpinKepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengeloaan Barang Bukti Bapak Samuel Naibaho, SH, MH dan staf Andre Wahyudi, S.M.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

Polda Sulut Sita 110 Paket Sabu, Siap Bongkar Jaringan Besar

Published

on

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Endrastiawan Setyowibowo (kanan) didampingi Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan (tengah) dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno saat merilis keberhasilan aparat mengungkap peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu-sabu di Manado, serta barang bukti yang disita. (Dok. BidHumas Polda Sulut)

KORIDOR, Manado : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sukses mengungkap kasus peredaran gelap 110 paket narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado.

Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno, Selasa (27/10/2026).

Kombes Endrastiawan menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memulihkan pengguna sekaligus memberantas mata rantai bandar narkoba.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Endrastiawan.

Kronologi

Sementara itu, Dirresnarkoba Kombes Yandrie Makaminan memaparkan kronologi penangkapan yang berawal pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Menurutnya operasi tersebut bermula sekitar pukul 03.00 Wita ketika petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DB dan JE di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin. Dari tangan keduanya, petugas menyita 30 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban dan diduga siap edar.

“Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas melakukan penggeledahan di tempat kos yang ditempati terduga pelaku DB di Kelurahan Bumi Beringin. Di lokasi tersebut, kami kembali menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil serta mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DL, yang saat digeledah turut kedapatan membawa 2 paket sabu tambahan,” jelas Kombes Yandrie.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian operasi ini mencapai 110 paket narkotika jenis sabu dengan melibatkan tiga orang terduga pelaku, yaitu DB, JE, dan DL.

Menyinggung soal asal-usul barang haram tersebut, pihak Ditresnarkoba menyatakan identitas pemasok utama masih dalam penyelidikan mendalam. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya serta memproses hukum para pelaku secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Yandrie Makaminan, seperti rilis Bidang Humas Polda Sulut.(*/dek)

Continue Reading

Berita Utama

Pemerintah Subsidi PPN Tiket Domestik Natal – Tahun Baru

Published

on

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin (26/10/2026). beritaprioritas/antara

Stimulus Rp 722 M, Periode Perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027

KORIDOR, Jakarta : Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp 722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun.

“Anggaran PPN-DTP itu Rp 722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027,” kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Lukman, stimulus PPPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi menjadi ditanggung pemerintah.

Program stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lukman menjelaskan masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket untuk memanfaatkan program stimulus tersebut setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

“Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027),” ujar dia.

Anggaran Rp722 miliar disiapkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan stimulus tersebut sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara masyarakat pada masa peningkatan mobilitas.

Lukman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun.

Selain membantu masyarakat, stimulus juga diharapkan mendukung kelancaran mobilitas nasional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya lebih ringan.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen,” ujar dia.

Pemerintah berharap stimulus yang diberikan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor transportasi udara selama momentum libur akhir tahun.

Seperti dikutip dari beritaprioritas, Kementerian Perhubungan memastikan pelaksanaan stimulus akan terus dikawal agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.(*/dek)

Continue Reading

Trending