Berita Utama
Boyangan : AHU & NIK Puskud Sulut itu Muara dari Rantai Proses
KORIDOR, Manado : Wakil Ketua I Puskud Wens A. Boyangan, SH, MH memberikan tanggapan atas keraguan segelintir orang tentang Keabsahan Administrasi Hukum Umum (AHU) Puskud Sulut di bawah kepemimpinan Drs. Ratu Dareda yang diterbitkan Kementerian Hukum (Kemenkum) R.I.
“Landasan utama dalam mengukur keaktifan suatu koperasi primer dan koperasi sekunder itu berjalan, adalah di Rapat Anggota Tahunan (RAT), hal ini berdasarkan Permenkop No. 19 tahun 2015, Pasal 20 ayat 1, 2, 3 dan 4. Dalam rumusan tersebut sudah sangat jelas,” katanya, Senin (5/10/2026).
Menurut Wens A. Boyangan sebagai Advokat / Pengacara yang saat ini juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado (se-Sulawesi Utara), sesuai aturan tersebut, baik koperasi primer maupun sekunder, keabsahan kepengurusannya hanya diakui jika telah melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, tanpa putus dan dilaksanakan sesuai Ketentuan Perkoperasian.
Selanjutnya, kata dia, hasil RAT beserta Laporan Pertanggung jawaban dan Laporan Keuangan dinotariatkan oleh Notaris sesuai Permenkop No. 19 tahun 2015 pasal 18 ayat 4.
Boyangan mengatakan bila ada perubahan AD/ ART serta pergantian kepengurusan, sesuai Permenkop No. 9 tahun 2015, semuanya dituangkan dalam Berita Acara serta dijabarkan dalam Surat Keputusan RAT, yang selanjutnya dilaporkan ke Dinas Koperasi dan Kemenkop R.I.
Dari dokumen itu, jelas Boyangan yang juga Ketua Tim Hukum Puskud Sulut itu, selanjutnya diproses pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK).
“Dari dasar Data di NIK itulah oleh Notaris diteruskan ke Dinas Koperasi dan Kemenkop untuk dijadikan Dasar Pengurusan AHU di Kemenkum R.I,” paparnya.
Sehingga dengan terbitnya AHU dan NIK untuk Puskud Sulut, menurut dia, maka koperasi bersangkutan sudah terdaftar secara resmi sebagai Badan Hukum dalam Lembaran Negara dengan artian sudah ada pengakuan jepengurusan Puskud Sulut oleh pemerintah.
“Jadi jika keabsahan (Pengurus Koperasi) hanya mendasarkan pada Permen No. 9 tahun 2015 saja, itu tidak tepat,” tambahnya lagi.
Puskud Sulut pimpinan Ketua Drs. Ratu Dareda dan Sekretaris Drs. Adrie Mamangkey serta Bendahara Jotje Worotikan, oleh Kementerian Koperasi memberikan sertifikat NIK dengan nomor 7171021040143 bertanggal 12 November 2025 yang ditandatangani Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.
Sementara, AHU yang diberikan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Hukum Umum kepada Puskud Sulut bernomor AHU-0005411.AH.01.39 Tahun 2026. AHU yang diterbitkan ini, juga sudah ditembuskan ke Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Manado, pada Sabtu (3/10/2026), terungkap bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pengurus Pusat KUD (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah Kepemimpinan Ketua Drs. Ratu Dareda sudah mendapat pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum) R.I dengan diterbitkannya Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dengan adanya AHU itu, status Kepengurusan Dareda makin Kokoh setelah sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI menetapkan Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi Puskud Sulut.
“Akhir bulan September 2026 AHU Puskud Sulut sudah keluar. Ini merupakan Pengakuan Negara melalui Kementerian Hukum terhadap status Badan Hukum dan Keberadaan Pengurus Hasil RAT pada Juni 2025,” papar Ratu Dareda.
Dengan telah mendapatkan dua dokumen penting tersebut, dia meminta Pengurus, Pengawas, jajaran Direksi Puskud dan semua Koperasi Unit Desa (KUD) di Sulut tidak lagi diombang-ambingkan oleh informasi yg sifatnya Keliru dan sesat, apalagi yang tidak memiliki Dasar Hukum sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian pengesahan Kemenkum dan Kemenkop UKM ini oleh segelintir orang dianggap bertentangan dengan prinsip kemandirian dan independensi koperasi dalam UU. Koperasi.
“Independen dalam pelaksanaan RAT itu memang mutlak, tak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Namun, harus diingat juga bahwa Koperasi ini adalah Badan Hukum sekaligus Lembaga Usaha yang ada aturannya,” tegas Wens A. Boyangan.
Konsolidasi di Semua Lini
Oleh karena itu, kata Dareda, Puskud Sulut memulai langkah dengan mengonsolidasikan kembali kekuatan KUD, bergerak untuk kesejahteraan anggota sekaligus menunjang pembangunan di SulawesiUtara.
Rapat koordinasi bersama sejumlah KUD menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan mendorong koperasi kembali memainkan peran strategis dalam perekonomian masyarakat.
Pertemuan yang digelar di Aula GBP (God Bless Park), Manado, tersebut dipimpin langsung Drs. Ratu Dareda didampingi Sekretaris Drs. Adrie Mamangkey, Bendahara Jotje Worotikan serta Direktur Utama, Stephen Kabasaran Liow.
Sejumlah perwakilan KUD dari Minahasa, Bolaang Mongondow, Minahasa Selatan, Talaud dan Manado, turut hadir dalam rapat yang antara lain membahas evaluasi agenda sebelumnya serta langkah tindak lanjut terhadap program yang belum terealisasi.
“AHU ini bukan saja pengakuan negara, tapi juga jadi modal Puskud dalam mengembangkan usaha. Ada banyak peluang dan tawaran bisnis, namun sesuai kesepakatan dengan beberapa perwakilan KUD, ada beberapa yang jadi prioritas akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Menurut Dareda, konsolidasi bukan sekadar mempertemukan pengurus koperasi, namun forum ini menjadi ruang untuk menyatukan kembali komunikasi, jaringan usaha dan kepentingan KUD agar memiliki arah gerak yang lebih konkret.
Dia mengatakan KUD selama ini memiliki posisi penting karena berada langsung di tengah masyarakat dan sektor ekonomi desa. Namun, kekuatan tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama antarkoperasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Karena itu, rapat koordinasi ini diarahkan pada kebutuhan untuk memperkuat jaringan Puskud dan KUD, membangun kerja sama usaha serta memastikan setiap agenda yang telah disepakati memiliki tindak lanjut yang jelas.
Menurut Dareda, koperasi tidak boleh hanya hidup dalam rapat dan administrasi. Ukurannya adalah seberapa jauh koperasi mampu membuka akses usaha, memperkuat anggota dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Konsolidasi Puskud Sulut pun menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar: mampukah kekuatan KUD yang tersebar di Sulawesi Utara kembali disatukan menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang benar-benar diperhitungkan?(arni anggoman)
Berita Utama
IAII Beri Solusi Urai Kemacetan Panjang BBM
Usulkan Solusi Sistem Antrean Digital Terintegrasi, Dinas Kominfo jadi Motor
KORIDOR, Manado : Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) Wilayah Sulawesi Utara, mendorong Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan inovasi teknologi publik berupa aplikasi antrean daring berbasis web maupun Android.
Ketua IAII Sulut Lucky Mangkey mengatakan
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo dapat mengambil peran menerapkan sistem ini.
Menurutnya fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Utara, sudah memadati badan jalan protokol dan menyita waktu produktif warga.
Lucky mengatakan antrean fisik berjam-jam yang mengular di berbagai SPBU tidak hanya mempersempit ruang lalu lintas dan memicu kemacetan parah, tetapi juga merugikan perekonomian daerah karena menyita jam kerja produktif masyarakat.
“Masyarakat seharusnya tidak perlu disiksa dengan antrean fisik berjam-jam di badan jalan hingga meninggalkan jam kerja mereka. Warga bisa tetap beraktivitas di kantor atau tempat usaha masing-masing, sementara jadwal pengisian bahan bakar diatur melalui sistem reservasi digital. Pemilik kendaraan cukup tiba di SPBU 5 hingga 10 menit sebelum estimasi waktu giliran tiba,” urai Lucky Mangkey di Manado
Melalui suaran pers IAII yang diterima Minggu (18/10/2026) ia menjelaskan, kepadatan ekstrem di jalan umum sebenarnya dapat dimitigasi apabila pemerintah daerah berinisiatif membangun infrastruktur registrasi dan reservasi antrean digital lokal yang disinkronkan dengan identitas kependudukan (NIK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor).
Dalam kerangka kerja yang diusulkan IAII Sulut, sistem digital tersebut dirancang dengan tiga pilar operasional:
- Sistem Reservasi Berbasis Identitas:
Pengguna mendaftarkan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk memilih lokasi SPBU serta alokasi jendela waktu kedatangan secara tertib, sehingga mencegah pengerahan kendaraan secara serentak di satu titik.
- Pengawasan Lintas Instansi bersama Kepolisian:
Proses validasi di lapangan dapat diawasi bersama oleh aparat kepolisian dan otoritas terkait guna memastikan kepatuhan jadwal, mencegah praktik pelangsiran berulang, serta menjaga ketertiban distribusi.
- Efisiensi Ruang Lalu Lintas:
Menghilangkan antrean statis di jalan protokol sehingga fungsi jalan umum kembali optimal bagi pengguna jalan lainnya.
“Kemampuan teknis pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo saat ini sangat memadai untuk mengembangkan platform antrean semacam ini. Langkah digitalisasi antrean publik ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa adil, aman, dan efisien bagi mobilitas masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Lucky.
IAII Sulawesi Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi dan memberikan kajian teknis arsitektur sistem kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota guna merealisasikan solusi tersebut secara terukur.
Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) Wilayah Sulawesi Utara mencantumkan nomor kontak sebagai narahubung: Sekretariat IAII Wilayah Sulut Telepon/WhatsApp: 081243500471.(dek)
Berita Utama
Dua Tahun Prabowo – Gibran, KSPSI tak Ikutan Demo
Lebih Memilih Menggelar Bakti Sosial bagi Masyarakat
KORIDOR, Jombang : Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) tidak akan menggelar demonstrasi pada 20 Oktober 2026, bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai gantinya, koalisi tersebut akan mengadakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat.
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan itu mengatakan, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi yang perlu dijaga.
Andi Gani menambahkan aksi buruh pada 25 September dan 6 Oktober 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi, bukan perlawanan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak mungkin buruh Indonesia melawan Presiden yang sayang sama buruh. Karena itu, ruang demokrasi harus kita jaga,” ujarnya seperti dikutip dari beritaprioritas.
Apresiasi Kapolri Perluas Desk Ketenagakerjaan
Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memperluas layanan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan.
Menurutnya layanan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya mangkrak selama lima hingga enam tahun dapat diselesaikan dalam tujuh hingga delapan hari melalui Desk Ketenagakerjaan di Bareskrim Polri.
“Dalam waktu delapan hari, beliau sudah menyiapkan dan hari ini peresmian. Ini langkah cepat yang luar biasa,” katanya di sela-sela peresmian perluasan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda dan 35 Polres yang dipusatkan di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Andi Gani, perluasan layanan hingga tingkat Polres akan memudahkan pekerja menyampaikan pengaduan, terutama terkait hak-hak yang tidak dipenuhi.
Ia berharap layanan tersebut terus diperluas ke wilayah industri lainnya agar semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap penanganan hukum.
Andi Gani juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Polri dan buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.(dek)
Berita Utama
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda & 35 Polres
Fokus Penanganan Hubungan Industrial, PHK, Pesangon dan Sengketa Upah
KORIDOR, Jombang : Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan di 14 Polda dan 35 Polres untuk memudahkan pekerja mengadukan persoalan hubungan industrial dan memperjuangkan pemenuhan hak-haknya.
Kapolri mengatakan perluasan Desk Ketenagakerjaan merupakan langkah Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus menindaklanjuti pengesahan undang-undang terkait perlindungan ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” kata Suyudi saat peresmian Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan Desk Ketenagakerjaan berfokus pada penanganan persoalan hubungan industrial, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, dan sengketa upah.
Berdasarkan data Polri, sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Desk Ketenagakerjaan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja. Selain itu, Polri membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Suyudi mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
“Oleh karena itu, kita terus bersinergi agar perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan seimbang,” ujarnya.
Dikutip dari beritaprioritas, Kapolri berharap keberadaan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan sejumlah wilayah lainnya dapat menjadi model bagi pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.(dek)
-
Sport3 minggu agoKlub Klabat XIII Jaya Sakti Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D PSSI.
-
Opini1 bulan agoKrisis Operasional dan Ketahanan Finansial Perumda Air Minum Zano Mahawu
-
Religi1 bulan agoRuang Manis untuk Hari Esok
-
Opini1 bulan agoIkatan “Ketura” : Menuju Kesucian Presbiterial Sinodal GMIM
-
Tomohon4 bulan agoPanitia TIFF 2026 Pastikan Pesta Bunga Tomohon Kali Ini Dikemas Spektakuler
-
Ekonomi2 minggu agoPanen Rica di Tengah Kemarau, Pemerintah Didorong Perkuat Petani
-
Opini2 bulan agoAkuntabilitas Substantif
-
Opini4 minggu agoFiskal Kota Tomohon: Dari Capaian PAD 2026 Menuju Optimalisasi Pajak Sektor Energi
