Hukum
KPU Tomohon tak Hadiri Sidang KIP, Rako Siap ke DKPP
KORIDOR, Manado : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tak menghadiri sidang lanjutan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara.
Melalui surat permintaan penundaan Nomor 209/HK.07-SD/7173/2026 tanggal 25 September 2026 yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner Carla Gerret, KPU Tomohon meminta sidang ditunda.
Alasannya ada agenda kedinasan yang wajib diikuti semua komisioner, sehingga tak dapat menghadiri sidang yang telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) itu.
Sidang itupun tetap dilaksanakan dan hanya membacakan surat KPU Tomohon dengan perihal “Pemberitahuan” dan ditandatangani Albertien GV Pijoh selaku ketua.
Rako Siap ke DKPP
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) yang menjadi pemohon di perkara itu menyatakan kesiapannta melaporkan KPU Tomohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila masih enggan memenuhi permohonan yang diminta.
“Hingga dua kali persidangan KPU Tomohon masih bersikukuh belum akan menyerahkan dokumen dana hibah Pilkada 2024, dengan alasan akan melihat dulu dokumen Rako,” ujar Ketua LSM Rako, Harianto, sambil memperlihatkan dokumen.
Menurut dia, dokumen pengesahan organisasinya yang menjadi alasan KPU Tomohon belum mau menyerahkan dokumen tersebut, telah diantarkan LSM Rako ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Dokumen berupa pengesahan Admistrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI beserta syarat organisasi lainnya, menurut Harianto akan diperlihatkan dalam sidang lanjutan sengketa informasi LSM Rako dan KPU Tomohon minggu depan.
“Jika setelah dokumen yang diminta kami penuhi dan KPU Tomohon tak juga menyerahkannya, kami siap laporkan ke DKPP sebagai perbuatan ingkar sesuai fakta persidangan,” tegas Harianto, Selasa (29/9/2026) di kantor KIP Sulut.
Tak Konsisten
Sebelumnya LSM Rako menilai KPU Kota Tomohon tidak konsisten dalam komitmen menerapkan keterbukaan informasi.
Sebagai lembaga publik yang dibiayai dari anggaran negara, lembaga penyelenggara pemilihan umum, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 itu dinilai plin-plan dalam membuka dana hibah yang diterimanya dari pemerintah.
“Sidang sebelumnya Komisioner KPU Tomohon di persidangan, di hadapan tiga orang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, dengan tegas sudah menyatakan jika mereka siap menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan pemohon, dengan syarat pemohon harus memperlihatkan keabsahan, legal standing organisasi kami,” tutur Ketua LSM Rako, Harianto, Kamis (17/9/2026).
Namun, menurutnya, saat sidang mediasi, KPU Tomohon tidak mengakui dokumen akta pendirian LSM Rako yang diperlihatkan, dengan alasan tidak disertai dengan sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
“Padahal, saya juga sudah menyertakan surat keterangan tertulis dari notaris yang menyatakan dokumen AHU-nya sedang dalam proses di Kemenkum, tinggal menunggu, tapi (dokumen) itu pasti ada,” bebernya.
Harianto menduga sikap KPU Tomohon yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya dan telah menjadi fakta persidangan, telah disetting oleh pihak lain.
“Sebenarnya ini urusannya sederhana saja. Jika memang mau menjalankan keterbukaan informasi sesuai undang-undang sekaligus PKPU, tidak usah bertele-tele. Jika seperti ini, kami jadi curiga, apakah ada hal yang disembunyikan,” ujarnya dengan nada tanya.
Karena jalur mediasi itu tak terpenuhi, akhirnya sengketa keterbukaan informasi antara LSM Rako dan KPU Tomohon ini kembali dilaksanakan melalui sidang ajudikasi.
Janji Youne Simangunsong
Sebelumnya, Youne Simangunsong dan Ivone Roring, dua dari tiga Komisioner KPU Tomohon, kepada Majelis Komisioner KIP, Carla Gerret selaku ketua didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan serta panitera Yunita Ambat, menyatakan kesediaan lembaganya menyerahkan dokumen hibah itu kepada LSM Rako.
Sebelum itu, ada sidang mediasi yang dipimpin Maydi Mamangkey, KPU Tomohon tak bersedia memberikan seluruh rincian dana hibah itu, karena menilai LSM Rako tak memiliki legal standing untuk mendapatkan rincian dana hibah Pilkada ini.
“Kedudukan hukum LSM tak memenuhi syarat,” kata Joune Simangunsong menyatakan alasan lembaganya tak memenuhi permohonan itu pada sidang Senin (24/8/2026).
Namun setelah Majelis Komisioner KIP mengkonfirmasi lagi hal tersebut kepada Ketua Rako, Harianto menegaskan jika lembaganya sah setelah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemeterian Hukum RI dan siap diserahkan pada sidang selanjutnya.
Jawaban ini disambut Joune Simangunsong bahwa KPU Tomohon siap menyerahkan rincian dana hibah tersebut setelah melihat langsung dokumen AHU milik LSM Rako itu.
Dalam permohonannya LSM Rako meminta lima dokumen dana hibah, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian pengunaan yang disertai bukti serta data arus masuk-keluar kas dana ini.
Misteri Dana Hibah Rp 400 M
Kesediaan KPU Tomohon ini akankah jadi pembuka “kotak pandora” misteri dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulut, setelah sebelumnya KPU Provinsi dan 14 kabupaten/kota yang bersengketa dengan LSM Rako di KIP tak bersedia menyerahkannya.
Hal paling mendasar dalam keangganan para komisioner KPU itu adalah legal standing LSM Rako yang dinilai tak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) serta Undang-Undang Ormas.
Namun demikian, Harianto beralasan permohonannya itu sudah sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Peraturan KPU (PKPU) sendiri. “Ini informasi publik yang wajib dibuka,” katanya.
Karena itu, kesediaan KPU Tomohon yang dinyatakan dalam sidang terbuka di KIP Sulut untuk menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan LSM Rako itu setelah melihat dokumen AHU-nya, oleh Harianto dinilai sebagai pembuka jalan membuka misteri dana hibah ini.
Rincian Dana Hibah Pilkada di Sulut
Pencairan dan penyepakatan dana hibah Pilkada Serentak 2024 bagi KPU Provinsi serta kabupaten/kota dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh masing-masing pemerintah daerah.
Total alokasi hibah Pilkada 2024 untuk KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 Miliar, yang disalurkan dalam dua tahapan skema transfer daerah (40% APBD-P 2023 dan 60% APBD 2024) sesuai instruksi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Besaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulut disepakati bersumber dari APBD masing-masing daerah, dengan rincian :
KPU Provinsi Sulawesi Utara
* Alokasi NPHD: Rp 82.500.000.000,- (Rp 82,5 Miliar)
* Sumber Dana: APBD Provinsi Sulawesi Utara (digunakan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut).
KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara :
* Kota Manado, Rp 43.000.000.000
* Kab. Minahasa Utara, Rp 43.000.000.000,-
*Kab. Minahasa Selatan, Rp 36.800.000.000,-
* Kota Kotamobagu, Rp 22.500.000.000,-
* Kab. Minahasa, ± Rp 40.000.000.000,-
* Kota Bitung, ± Rp 30.000.000.000 – Rp 35.000.000.000,-
* Kota Tomohon, ± Rp 18.000.000.000 – Rp 20.000.000.000,-
* Kab. Minahasa Tenggara, ± Rp 25.000.000.000 – Rp 30.000.000.000,-
* Bolaang Mongondow (Induk, Utara, Timur, Selatan), ± Rp 15.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan jumlah TPS dan geografis wilayah
* Kepulauan (Sangihe, Talaud, Sitaro), ± Rp 18.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan kebutuhan logistik perairan/kepulauan.
Pencairan dana hibah NPHD dilakukan dalam 2 tahap sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020:
* Tahap I (40%): Dicairkan pada TA APBD/APBD-P 2023.
* Tahap II (60%): Dicairkan pada TA APBD 2024, maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.(dek)
Berita Utama
SAMT : Waspada, Sertipikat Tanah Elektronik Rawan Diselewengkan
KORIDOR, Manado : Sedadu Anti Mafia Tanah (SAMT) mengingatkan warga dan pemerintah soal penerapan sertipikat tanah elektronik menyusul ditemukannya sejumlah potensi kerawanan dalam sistem keamanan digital dan perlindungan hukum.
Pembina SAMT sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger, mengingatkan masyarakat dan pemerintah wajib mewaspadai ancaman kejahatan pertanahan berbasis teknologi.
”Salah klik saja, hak atas tanah masyarakat bisa melayang dalam sekejap. Perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” ujarnya, Senin (12/10)2026).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa poin utama kerawanan sertipikat tanah elektronik meliputi, kebocoran data & keamanan siber. Lemahnya sistem perlindungan data (data breach) berisiko menyebabkan data kepemilikan diretas dan diperjualbelikan.
Pemalsuan Akun & Phishing pelaku kejahatan kerap merekayasa identitas atau melancarkan aksi phishing untuk mengambil alih akun “Sentuh Tanahku” milik korban.
”Adanya hal tersebut dikarenakan masyarakat di pedesaan sangat keterbatasan literasi digital yang kurang memahami teknologi menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Sehinggaaksi mafia tanah digital sangat mudah memproses balik nama secara daring dapat dimanipulasi dengan cepat tanpa validasi kehadiran fisik yang memadai,” ungkapnya.
Risat menilai, sistem Sertipikat Tanah Elektronik sangat lemah siapapun bisa menduplikasi file elektronik dengan format PDF, parahnya lagi sistem tersebut bisa diunduh, disalin oleh siapapun, artinya hal seperti ini bisa menjadi celah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai agunan ilegal.
”untuk mencegahnya, saya sarankan pentingnya kewajiban bagi para notaris/PPAT melaporkan setiap tindakan hukum yang dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencegah praktik pengambilalihan hak tanah secara ilegal. Selain itu, masyarakat jangan asal kasih atau kirimkan sertipikat tanahnya pada bentuk PDF kepada siapapun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(dek)
Berita Utama
Santrawan & ‘Gorela 89 FH Unsrat’ Siap Dampingi Nayodo
KORIDOR, Manado : Advokat kondang sekaligus pakar hukum pidana Santrawan Paparang siap memimpin tim hukum ‘Leting Gorela 89’ FH Unsrat memberikan pendampingan kepada mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan.
Menurut Santrawan, penetapan tersangka kepada Nayodo oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut) wajib diuji di praperadilan.
“Semestinya kasusnya perdata murni karena adanya fakta sejati berupa pembiayaan Pilkada yang di-cover dengan jaminan dari Yasti Suprejo Mokodongan,” tulis Santrawan dalam sebuah diskusi di salah satu platform media sosial (medsos), Senin (12/10/2027).
Redaksi Koridor sudah mendapat izin dari Santrawan untuk mengutip percakapan di medsos itu.
Selain itu, menurutnya, penetapan tersangka kepada Nayodo sangat disparitas, karena seharusnya Yasti Suprejo juga dijadikan tersangka.
Oleh karena itu, kata Santrawan, panggilan moral dirinya sebagai sesama angkatan 89 Fakultas Hukum (FH) Unsrat dengan Nayodo, dirinya susah menyampaikan kesediaan untuk memberikan pendampingan hukum bagi mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu itu.
“Saya siap memimpin tim hukum teman-teman letting Gorela 89 FH Unsrat untuk kawan kita Nayodo Kurniawan,” tegas Santrawan.
Dia mengatakan pada Minggu (11/10/2026) malam kedua sahabat kuliah tersebut telah berbicara terbuka panjang-lebar mengenai perkara ini.
Polda Harus Cermat
Dalam pemberitaan sebelumnya Santrawan Paparang mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Santrawan, penetspsn tersangka harus didasarkan alat bukti yang cukup dan obyektif melalui prinsip kehati-hatian.
“Ini sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau laporan sepihak,” papar Santrawan menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pastikan Ada Unsur Pidananya
Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.
Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.
Langkah Hukum Praperadilan
Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan, bila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.
Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Perlu Hadirkan Pihak Lain
Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain itu wajib dihadirkan oleh penyidik.(dek)
Berita Utama
Santrawan : Penetapan Tersangka ke Nayodo Harus Dikaji Cermat
KORIDOR, Manado : Akdemisi yang juga advokat Santrawan Paparang mengingatkan penyidik agar cermat dan berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut Santrawan, penetspsn tersangka harus didasarkan alat bukti yang cukup dan obyektif melalui prinsip kehati-hatian.
“Ini sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang.
Penyidik harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau laporan sepihak,” papar Santrawan menyikapi penetapan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Pastikan Ada Unsur Pidananya
Dalam pandangan hukumnya, Santrawan menilai, perkara tersebut perlu dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Olehnya, perkara ini harus disikapi secara jernih dengan melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.
Dengan menelusuri rangkaian peristiwa itu, penyidik diharapkan dapat menilai secara objektif, apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.
Langkah Hukum Praperadilan
Lebih lanjut, peraih predikat cum laude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan, bila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Selain itu, proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta-fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara.
Dosen di beberapa universitas ternama di Jakarta itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.
Perlu Hadirkan Pihak Lain
Menurutnya, penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Pada bagian lain, Santrawan juga menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dikatakan, agar pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain itu wajib dihadirkan oleh penyidik.(dek)
-
Sport3 minggu agoKlub Klabat XIII Jaya Sakti Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D PSSI.
-
Opini1 bulan agoKrisis Operasional dan Ketahanan Finansial Perumda Air Minum Zano Mahawu
-
Religi1 bulan agoRuang Manis untuk Hari Esok
-
Opini1 bulan agoIkatan “Ketura” : Menuju Kesucian Presbiterial Sinodal GMIM
-
Tomohon4 bulan agoPanitia TIFF 2026 Pastikan Pesta Bunga Tomohon Kali Ini Dikemas Spektakuler
-
Ekonomi2 minggu agoPanen Rica di Tengah Kemarau, Pemerintah Didorong Perkuat Petani
-
Opini2 bulan agoAkuntabilitas Substantif
-
Opini4 minggu agoFiskal Kota Tomohon: Dari Capaian PAD 2026 Menuju Optimalisasi Pajak Sektor Energi