Baliho larangan pendakian di Gunung Lokon dan dua lainnya yang dipasang Pemkot Tomohon. (BPBD Kota Tomohon).
KORIDOR, Tomohon : Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon resmi menutup dan membatasi aktivitas pendakian di tiga gunung, yakni Gunung Lokon, Gunung Empung, dan Gunung Mahawu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan menghadapi potensi bencana dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.
Kebijakan tersebut merujuk pada rekomendasi teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), Pusat Vulkanologi, Meteorologi dan Bencana Geologi (PVMBG) serta instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Utara terkait pencegahan karhutla.
Saat ini, Gunung Lokon berada pada status Level II (Waspada). Sesuai rekomendasi PVMBG, masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari Kawah Tompaluan.
Sementara itu, Gunung Empung yang berada tepat di depan Kawah Tompaluan masuk dalam kawasan Cagar Alam Lokon-Empung, sehingga pembatasan dilakukan guna mematuhi aturan konservasi dan batas keselamatan.
Adapun Gunung Mahawu berstatus Level I (Normal), namun penutupan tetap diberlakukan karena statusnya sebagai kawasan hutan lindung yang rawan terbakar saat kemarau.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon, Hengky Y. Supit, menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian ini berfokus pada keselamatan masyarakat serta perlindungan ekosistem hutan.
”Menutup jalur pendakian bukan berarti menghentikan kecintaan kita kepada alam. Justru dengan menahan diri, mematuhi ketentuan, dan menjaga kawasan, kita sedang menunjukkan bahwa mencintai alam berarti juga menghormati keselamatan dan kelestariannya,” ujar Supit.
Ia menambahkan, BPBD bersama pihak kelurahan dan kecamatan telah memasang baliho peringatan di berbagai titik sebagai bentuk sosialisasi. Supit juga mengimbau komunitas pencinta alam, pemandu wisata, dan warga sekitar untuk bantu menyebarluaskan informasi ini.
Pemerintah Kota Tomohon memastikan penutupan jalur pendakian ini bersifat sementara dan akan kembali dibuka setelah kondisi dinilai aman.(dek)


